Breaking News:

Teman Tapi Mesra Berakhir Celaka, Rehan Tak Cuma Bawa Kapak Buat Serang Farra, Ada Sajam Lain di Tas

Rehan Mujafar tega membacok Farradhila Ayu Pramesti, mahasiswai UIN Suska yang menjadi rekannya ketika KKN karena cinta ditolak.

Tribun Pekanbaru//TikTok @.ocu_culture
KASUS PEMBACOKAN - Farra, mahasiswa UIN Suska Riau menjadi korban pembacokan. Pelaku merupakan Rehan Mujafar, rekannya ketika KKN. 

Setelah bertemu dengan korban di ruang seminar proposal (sempro) lantai dua gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, tersangka membacok korban. 

Anggi menyebut, tersangka kini ditahan di Polresta Pekanbaru, setelah penanganan kasusnya ditarik dari Polsek Bina Widya. 

Dia pun mengatakan bahwa kondisi tersangka di dalam tahanan, sejauh ini masih sehat. 

"Tersangka kita tempatkan di sel khusus dia sendiri," ujar Anggi.

Kondisi Farra

Sementara itu, korban masih dirawat di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau di Pekanbaru. 

Menurut Anggi, kondisi korban stabil, namun belum bisa banyak bicara. 

Sebagaimana diberitakan, mahasiswi fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, Farradhila Ayu Pramesti (23) dibacok Rehan Mujafar (21) pada Kamis, 26 Februari 2026, pagi. 

Baca juga: Kesaksian Teman Ungkap Raihan Sosok Pendiam Sulit Bergaul, Selama KKN Cuma Farra yang Membuat Nyaman

AKSI PEMBACOKAN - Kolase potret pelaku pembacokan mahasiswi di UIN Riau. Motif gegara cintanya ditolak
AKSI PEMBACOKAN - Kolase potret pelaku pembacokan mahasiswi di UIN Riau. Motif gegara cintanya ditolak (Tribunnews.com/Tribun Pekanbaru)

Menurut Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan, motif penganiayaan ini dipicu asmara. Pelaku sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban. 

"Pelaku merasa sakit hati, karena korban mau memutuskan hubungan kedekatan karena sudah punya pacar," ungkap Nusirwan kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis.

Bahkan, Nusirwan mengatakan, pelaku sudah merencanakan aksi kejahatannya. Pelaku berangkat dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, membawa sebilah kampak dan sebilah parang, dimasukkan dalam tas. 

"Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam, dan berniat membunuh korban," kata Nusirwan. 

Penyidik Unit Reskrim Polsek Bina Widya, menurut dia, telah menetapkan Rehan Mujafar sebagai tersangka. 

"Pelaku sudah tersangka," kata Nusirwan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(TribunTrends.com)(Kompas.com)

Halaman 2/2
Tags:
Farradhila Ayu PramestiRehan MujafarUIN SuskaRiau
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved