Breaking News:

Berita Viral

Sanksi Blacklist Dwi Sasetyaningtyas Kurang Pas, Alumni LPDP Billy Mambrasar: Beri Kesempatan Kedua

Billy Mambrasar yang merupakan alumni LPDP menanggapi sanksi blacklist untuk Dwi Sasetyaningtyas kurang tepat, ia berhak mendapatkan kesempatan kedua

Tayang:
Editor: ninda iswara

Ringkasan Berita:
  • Dwi Sasetyaningtyas di-blacklist oleh Menkeu Purbaya terkait pernyataan viralnya sebagai seorang penerima LPDP
  • Billy Mambrasar yang juga merupakan alumni LPDP menanggapi soal sanksi blacklist untuk Dwi Sasetyaningtyas
  • Menurut Billy Mambrasar, sanksi blacklist kurang tepat

TRIBUNTRENDS.COM - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi menjatuhkan sanksi kepada dua alumninya, Dwi Sasetyaningtyas (DS) dan Arya Pamungkas (AP), setelah polemik yang ramai diperbincangkan publik.

Keduanya menjadi sorotan usai video bertajuk "Cukup saya yang WNI, anakku jangan" viral di media sosial, memicu reaksi karena status mereka sebagai penerima beasiswa negara.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa Arya belum menuntaskan kewajiban pengabdiannya untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan Arya akan dikenai sanksi tegas berupa pengembalian dana pendidikan serta seluruh komponen pendanaan LPDP berikut bunganya.

Berbeda dengan Arya, DS diketahui telah menyelesaikan masa pengabdian usai merampungkan studi S2 melalui program beasiswa LPDP.

Meski begitu, LPDP tetap menjatuhkan sanksi tambahan berupa blacklist dari seluruh posisi di pemerintahan bagi keduanya.

Baca juga: Hotman Paris Somasi Dwi Sasetyaningtyas, Desak Prabowo Cabut Status WNI: Ada Uang Pajak dari Gue

Langkah ini memunculkan pertanyaan publik: apakah hukuman tersebut sudah proporsional dan memenuhi rasa keadilan?

Mantan penerima beasiswa LPDP, Billy Mambrasar, menilai kewajiban pengembalian dana 100 persen merupakan keputusan yang tepat.

"Kalau disuruh mengembalikan 100 persen tentu saya setuju," kata Billy di Obrolan News Room Kompas.com yang tayang di akun YouTube Kompas.com dikutip Rabu (25/2/2026).

Namun, Billy yang kerap menyoroti isu pendidikan berpendapat sanksi blacklist seharusnya dipertimbangkan kembali, karena bagaimana pun sikap Dwi dan Arya, keduanya tetap warga Indonesia.

Berhak terima kesempatan kedua

Mereka berdua, juga berhak menerima kesempatan kedua untuk memperbaiki semua kesalahannya.

"Kalau sudah dihukum dikembalikan uangnya, dia menyatakan siap mencintai NKRI ya jangan sampai di-blacklist. Berikan dia kesempatan kedua untuk membangun negeri ini," jelas Billy.

Sebelumnya, dalam video yang diunggah Dwi di Instagram @sasetyaningtyas saat memamerkan paspor Inggris anaknya, ia sempat mengatakan bahwa cukup dirinya saja yang menjadi WNI, jangan anaknya.

LPDP memastikan alumni LPDP DS yang memulai S2 di Belanda pada 2017 dengan beasiswa negara telah menyelesaikan masa pengabdian untuk Indonesia sesuai aturan yakni selama "2 kali masa studi + 1 tahun".

Sementara Arya yang juga merupakan awardee untuk jenjang S2 dan S3 belum menyelesaikan pengabdiannya, menurut LPDP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Dwi SasetyaningtyasLPDPPurbaya Yudhi Sadewa
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved