Berita Viral
Insentif Kru SPPG Rp6 Juta per Hari Dijelaskan BGN, Dianggap Efisien dan Apresiatif
BGN menjelaskan alasan insentif Rp6 juta per hari bagi SPPG, termasuk libur nasional dan bebas pajak.
Penulis: Tim Konten Trends
Editor: Tim TribunTrends
TRIBUNTRENDS.COM - Perbincangan publik mengenai besaran insentif bagi kru Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir di media sosial. Sorotan tertuju pada insentif harian senilai Rp6 juta yang diberikan kepada yayasan pengelola SPPG, termasuk ketentuan libur nasional dan pengecualian pajak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan tanpa perhitungan. Ia menyebut insentif harian itu justru dinilai lebih efisien dibandingkan jika negara harus membangun seluruh fasilitas SPPG dari awal.
Menurut Dadan, pemerintah saat ini memprioritaskan percepatan operasional program MBG agar bisa menjangkau penerima manfaat dalam waktu singkat. Dengan memanfaatkan fasilitas SPPG yang sudah siap pakai, negara tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk pembangunan dapur, pengadaan peralatan, hingga penyediaan sumber daya manusia dari nol.
“Jika semua fasilitas harus dibangun sendiri oleh negara, biayanya akan jauh lebih besar dan memakan waktu lebih lama,” ujar Dadan dalam keterangannya pada Rabu (18/2/2026).
Baca juga: Dituding Cemari Rumah Dinas Sekda, Polisi Tegaskan Dapur SPPG Lumajang Bukan Sumber Limbah
Ia juga menekankan bahwa insentif tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam percepatan pelaksanaan MBG. Menurutnya, aspek kecepatan dan kesiapan infrastruktur menjadi faktor krusial agar program berjalan sesuai target.
Insentif Rp6 juta per hari bagi SPPG diatur dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut, insentif diberikan selama 313 hari dalam setahun, dengan perhitungan hari kerja dikurangi hari Minggu.
Menariknya, insentif ini tidak didasarkan pada jumlah porsi makanan yang disajikan. Dana tersebut juga dikategorikan sebagai bantuan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Ketentuan inilah yang kemudian memicu perdebatan di ruang publik, terutama di media sosial.
Di sisi lain, program MBG juga tengah menjadi perhatian dalam ranah hukum. Sejumlah pihak mengajukan uji materiil Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi, terkait penempatan anggaran MBG dalam struktur anggaran pendidikan nasional.
Baca juga: Prabowo Resmikan SPPG Polri di Jakarta, Selat Solo Jadi Menu Utama, Kebetulan atau Ada Pesan Khusus?
Pemohon yang terdiri dari yayasan pendidikan, mahasiswa, dan guru honorer menilai pengalokasian dana MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi mengurangi porsi belanja pendidikan inti, seperti peningkatan kualitas tenaga pendidik dan sarana prasarana sekolah.
Menanggapi isu tersebut, Wakil Kepala BGN Nanik Deyang sebelumnya membantah bahwa dana MBG sepenuhnya berasal dari anggaran pendidikan. Ia menyatakan pendanaan MBG berasal dari realokasi anggaran berbagai kementerian dan lembaga, serta sebagian dari dana rampasan perkara tindak pidana korupsi.
BGN menegaskan bahwa program MBG tidak dimaksudkan untuk menggeser prioritas pendidikan, melainkan sebagai upaya pemenuhan gizi yang saling melengkapi dengan pembangunan sumber daya manusia. Pemerintah pun berjanji akan terus melakukan evaluasi agar pelaksanaan program tetap akuntabel dan tepat sasaran.
Sumber: TribunTrends.com
| Rekam Jejak Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Residivis Kasus Korupsi, Dihukum Penjara 3 Tahun |
|
|---|
| Korban Daycare Little Aresha Alami Gangguan Tumbuh Kembang, Kognitif Terdampak, Bayang-bayang Trauma |
|
|---|
| Oknum TNI di Konawe Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Bocah SD Kabur saat Diperiksa |
|
|---|
| Sosok Dedi Kurniawan, Polisi Viral Gara-gara Isap Vape Narkoba, Ternyata Punya Daftar Dosa Panjang |
|
|---|
| Viral Polisi di Sumut Terekam Lemas Tak Berdaya, Diduga Isap Vape Narkoba, Kini Nasibnya Tragis! |
|
|---|