Berita Viral
Siswa SMPN Diminta Mengundurkan Diri Usai Berulang Kali Langgar Tata Tertib
Sering melanggar aturan, seorang siswa SMPN akhirnya diminta mundur. Kepsek buka suara soal keresahan guru yang mulai enggan masuk kelas.
Penulis: Tim Konten Trends
Editor: Tim TribunTrends
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Medan terancam putus sekolah setelah diminta mengundurkan diri karena dinilai kerap melanggar aturan sekolah.
Siswa tersebut adalah AF, murid kelas IX SMP Negeri 39 Medan. Ia merupakan anak dari pasangan nelayan kecil yang tinggal di kawasan Pekan Labuhan. Padahal, waktu kelulusannya tinggal beberapa bulan lagi menjelang ujian akhir.
Kasus ini mencuat setelah pihak sekolah diduga mengutus dua orang guru mendatangi rumah orangtua AF untuk meminta tanda tangan surat pengunduran diri. Meski SMP Negeri 39 Medan merupakan sekolah negeri, langkah tersebut memicu polemik karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ibu AF, Halimatun, membenarkan adanya kunjungan dua oknum guru ke rumahnya. Ia mengaku awalnya menolak permintaan agar anaknya keluar dari sekolah. Namun, karena terus didesak, ia akhirnya menandatangani surat pengunduran diri tersebut dengan berat hati.
Halimatun juga menilai surat tersebut janggal karena tidak mencantumkan tanggal serta identitas jelas orangtua atau wali murid.
“Awalnya saya menolak, tapi dua guru itu terus memaksa,” ujar Halimatun saat ditemui, Senin (9/2/2026), melansir TribunMedan.
Baca juga: Diduga Tunjangan Rp45 Juta Ditahan, Kepala Sekolah Aniaya Guru Agama Sitti Halimah hingga Opname
Klarifikasi Kepala Sekolah
Kepala SMP Negeri 39 Medan, Anna Leli Harahap, menyatakan keputusan itu diambil karena AF disebut telah berulang kali melakukan pelanggaran sejak duduk di kelas VII.
Ia mengklaim telah dua kali menjamin kepada para guru agar AF tetap diberi kesempatan melanjutkan sekolah. Namun, menurutnya, pelanggaran kembali terjadi saat AF duduk di kelas IX.
Anna menyebut keberadaan AF memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik, bahkan ada guru yang enggan mengajar jika siswa tersebut tetap berada di sekolah.
“Kesalahan AF ini sejak kelas VII. Saya sudah dua kali menjamin kepada guru-guru agar AF tetap bertahan. Tapi sekarang di kelas IX buat masalah lagi,” ujarnya.
“Kalau AF tetap belajar di SMP Negeri 39 Medan, saya khawatir guru-guru tidak mau masuk kelas untuk mengajar,” tambahnya.
Baca juga: Duka Guru Agama Sitti Halimah yang di Intimidasi Kepala Sekolah, Ikatan Alumni Pasang Badan
Disorot Pemerhati Pendidikan
Pemerhati pendidikan, AR Ahmad, menyayangkan langkah pihak sekolah yang dinilai terlalu keras dan tidak mempertimbangkan masa depan siswa dari keluarga kurang mampu.
Ia menegaskan bahwa sekolah negeri dibiayai oleh negara dan memiliki tanggung jawab sosial untuk membina siswa, bukan justru mengeluarkannya ketika menghadapi persoalan kedisiplinan.
“Sekolah negeri bukan milik pribadi atau yayasan. Tidak dibenarkan ada pemecatan atau pemaksaan siswa untuk mengundurkan diri,” tegas Ahmad.
Ia juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, bahkan hingga Kementerian Pendidikan, apabila AF benar-benar dikeluarkan tanpa solusi pendidikan yang jelas.
“Kepala sekolah harus memikirkan masa depan anak bangsa. Kalau AF dikorbankan, saya akan kawal kasus ini sampai ke Menteri Pendidikan,” pungkasnya.
Tribun Jatim | Ani Susanti | TribunTrends.com | Afif Muhammad
Sumber: TribunTrends.com
| Rekam Jejak Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Residivis Kasus Korupsi, Dihukum Penjara 3 Tahun |
|
|---|
| Korban Daycare Little Aresha Alami Gangguan Tumbuh Kembang, Kognitif Terdampak, Bayang-bayang Trauma |
|
|---|
| Oknum TNI di Konawe Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Bocah SD Kabur saat Diperiksa |
|
|---|
| Sosok Dedi Kurniawan, Polisi Viral Gara-gara Isap Vape Narkoba, Ternyata Punya Daftar Dosa Panjang |
|
|---|
| Viral Polisi di Sumut Terekam Lemas Tak Berdaya, Diduga Isap Vape Narkoba, Kini Nasibnya Tragis! |
|
|---|