Breaking News:

Berita Viral

Nekat! Dua Pria Bobol Kotak Amal Masjid demi Judi Online

Kotak amal masjid dibobol dua pria. Bukannya untuk kebutuhan mendesak, uang sedekah justru habis dipakai judi online.

Tayang:

TRIBUNTRENDS.COM - Aksi dua pria yang nekat mencuri kotak amal masjid membuat warga Kabupaten Purwakarta resah. Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Purwakarta setelah terekam kamera CCTV saat beraksi di dua masjid berbeda.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut pihak kepolisian menerima laporan dugaan pencurian kotak amal pada Kamis (5/2/2026).

“Barang yang diambil berupa uang di dalam kotak amal masjid,” ujar Uyun saat memberikan keterangan di Mapolres Purwakarta, Jumat (6/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, diketahui pencurian terjadi di dua lokasi dengan waktu yang berbeda. Aksi pertama berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB menjelang salat Subuh, sementara aksi kedua dilakukan pada siang hari. Kedua pelaku beraksi bersama menggunakan sepeda motor.

Modus yang digunakan terbilang nekat. Pelaku mengambil kotak amal, memecahkan kaca pelindungnya, lalu menguras seluruh uang sumbangan jemaah. Dari rekaman CCTV, wajah pelaku terlihat cukup jelas, terutama di lokasi kejadian wilayah Cikopak.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation. Tim Inafis mencocokkan data rekaman CCTV hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Keduanya kami amankan pada Jumat (6/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di dua lokasi berbeda. Satu diamankan di jalan raya, dan satu lagi di sebuah kafe,” jelas Uyun.

Dua tersangka masing-masing berinisial AF (32) dan HE (27). Keduanya diketahui bukan warga sekitar masjid, melainkan berasal dari luar wilayah Purwakarta. Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil pencurian tersebut diketahui digunakan untuk judi online.

“Untuk sementara, uang hasil pencurian digunakan untuk judi online,” ungkap Uyun.

Adapun dua masjid yang menjadi lokasi kejadian adalah Masjid Jami Fatimah Az-Zahra di Kelurahan Tegal Munjul dan Masjid Nurul Hidayah di wilayah Cikopak. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang juga menjadi sasaran pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 juncto Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Purwakarta pun mengimbau pengurus masjid agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat kondisi masjid sepi. Kotak amal disarankan disimpan di tempat aman dan dikunci guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Tribun Jatim | Ani Susanti | TribunTrends.com | Afif Muhammad

Tags:
mencuri kotak amaljudolviral
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved