Berita Viral
Utang Rp14 Juta Berujung Teror: Debt Collector Datang dengan 3 Ambulan
Debt collector mendatangi nasabah dengan tiga mobil ambulans hanya demi menagih utang Rp14 juta
Penulis: Tim Konten Trends
Editor: Tim TribunTrends
TRIBUNTRENDS.COM - Kasus penagihan utang pinjaman online (pinjol) di Kota Semarang kembali memantik kemarahan publik. Bukan hanya karena nominal utangnya, melainkan karena cara penagihan yang dinilai tak masuk akal sekaligus menakutkan.
Seorang nasabah pinjol diteror dengan cara rumahnya didatangi tiga unit mobil ambulans. Kedatangan ambulans itu bukan untuk keadaan darurat, melainkan hasil order fiktif yang sengaja dilakukan oknum debt collector.
Modusnya, ambulans dipesan seolah-olah untuk mengantar pasien. Namun begitu tiba di lokasi, tidak ada pasien, tidak ada kebutuhan medis. Yang ada justru tekanan agar nasabah segera melunasi utang.
Praktik tersebut kini dinilai telah melampaui batas penagihan utang dan masuk ke ranah tindak pidana.
Baca juga: Teror Berantai di Cilegon, Pelaku Pembunuh Anak Politisi PKS Lanjut Bobol Rumah Mantan Anggota DPRD
Ahli Hukum: Sudah Terpenuhi Unsur Pidana
Ahli Hukum Pidana Universitas Negeri Semarang (Unnes), Ali Masyhar, menegaskan bahwa tindakan pengiriman ambulans fiktif untuk menagih utang tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan perdata.
Menurut Ali, terdapat setidaknya dua unsur pidana dalam kasus ini.
Pertama, penipuan terhadap lembaga layanan ambulans dan para pengemudinya.
“Kalau itu mengatasnamakan lembaga dan ternyata fiktif, jelas masuk penipuan. Itu sudah ranah pidana,” ujar Ali saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, tindak pidana penipuan kini diatur dalam Pasal 492 KUHP baru, pengganti Pasal 378 KUHP lama, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Negara menganggap penipuan sebagai kejahatan serius, apalagi jika korbannya layanan publik seperti ambulans,” tegasnya.
Baca juga: Instagram Dosen yang Dituduh Lecehkan Evia Maria Sering Pamer Foto Bareng Istri, Kini Kena Teror
Teror Psikologis ke Nasabah
Selain penipuan, Ali menilai pengiriman ambulans tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pengancaman dan teror psikologis terhadap nasabah pinjol.
Menurutnya, penagihan utang dengan mengirim ambulans—bahkan hingga tiga unit sekaligus—jelas tidak wajar.
“Itu sudah melampaui batas hubungan kreditur dan debitur. Itu teror,” katanya.
Ali menekankan, pengancaman dalam hukum pidana tidak harus berbentuk kekerasan fisik.
“Pengancaman bisa bersifat psikologis. Cukup membuat seseorang takut, tertekan, atau merasa diteror,” jelasnya.
Perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 448 atau Pasal 449 KUHP baru, dengan ancaman pidana maksimal hingga sembilan tahun penjara, tergantung pada unsur pemaksaan dan ancaman yang menyertainya.
Bisa Kena Pasal Berlapis
Ali juga menyoroti adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa ini. Pengiriman tiga ambulans sekaligus, ditambah kendaraan jasa pengiriman lain, dinilai bukan kebetulan.
“Mengirim sampai tiga ambulans itu menunjukkan niat. Ini bukan salah alamat biasa,” ujarnya.
Karena itu, kasus ini berpotensi dikenai pasal berlapis (concursus).
“Satu perbuatan bisa kena beberapa pasal. Penipuan, pengancaman, bahkan bisa berkembang ke pencemaran nama baik,” katanya.
Ia pun mendorong para korban, baik pengemudi ambulans maupun warga yang diteror, untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Kalau sudah pidana, jalurnya jelas. Laporkan ke penyidik,” tegasnya.
Kronologi: Ambulans Datang, Pasien Tak Ada
Sebelumnya, tiga unit ambulans di Kota Semarang menjadi korban order fiktif yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector dari perusahaan pinjol.
Para petugas ambulans diarahkan mendatangi sebuah rumah dengan dalih pengantaran pasien. Namun setibanya di lokasi, rumah dalam keadaan kosong.
Di tempat yang sama, para petugas mendapati dua ambulans lain serta satu mobil pikap jasa pengiriman yang menerima pesanan serupa atas nama yang sama.
Tak lama kemudian, seorang perempuan datang dan mengaku identitasnya dicatut sebagai pasien. Ia menegaskan tidak pernah memesan ambulans dan menyebut kejadian tersebut sebagai penipuan.
Saat petugas ambulans mencoba menghubungi pemesan untuk klarifikasi, justru muncul permintaan agar perempuan tersebut segera melunasi utang sebesar Rp14 juta. Setelah itu, nomor petugas diblokir.
Akibat kejadian tersebut, pihak ambulans mengaku mengalami kerugian waktu, tenaga, dan biaya operasional tanpa mendapatkan penggantian apa pun.
Kasus ini pun viral di media sosial dan menuai kecaman publik, sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik penagihan utang pinjol bisa berubah menjadi kejahatan pidana bila dilakukan dengan cara-cara intimidatif.
Sumber: TribunTrends.com
| Sempat Diam, Pemilik Daycare Baby Preneur Aceh Kini Minta Maaf, Serahkan Pelaku Kekerasan ke Polisi |
|
|---|
| Korban Minta Efek Jera, LPSK Akan Ajukan Restitusi Miskinkan Para Pelaku Daycare Little Aresha |
|
|---|
| Dirut KAI Bobby Rasyidin Sebut Usulan Pemindahkan Gerbong Wanita Tidak Tepat, 'Kami Tak Membedakan' |
|
|---|
| Eks Finalis Puteri Indonesia Diduga Jadi Dokter Kecantikan Bodong, Korban Alami Pendarahan & Infeksi |
|
|---|
| 'Nanti Nggak Balik Lagi?', Percakapan Terakhir Karyawan Kompas TV Korban Kecelakaan KRL, Ingin Cuti |
|
|---|