Breaking News:

Berita Viral

Versi Berbeda Soal Kepemilikan Rumah Nenek Elina, Data Ketua RT Vs Klaim Samuel Bertentangan!

Ketua RT di lingkungan tempat tinggal nenek Elina menyebut tanah itu belum menjadi milik Samuel.

Tayang:
Penulis: Amir M
Editor: Amir M
Kompas.com/AZWA SAFRINA
RUMAH NENEK ELINA - Potret nenek Elina Widjajati yang viral usai dirobohkan oleh sekelompok orang, Rabu (24/12/2025). 

Nenek ini sampai bibirnya berdarah,” papar Wellem.

Setelah seluruh penghuni dikeluarkan, rumah tersebut dipalang dan tidak diperbolehkan lagi untuk dimasuki.

Beberapa hari berselang, alat berat didatangkan untuk merobohkan bangunan, sementara barang-barang di dalam rumah diangkut menggunakan kendaraan pikap tanpa persetujuan penghuni.

Elina mengaku mengalami perlakuan kasar dalam peristiwa pengusiran tersebut.

Ia menyebut tubuhnya diseret dan diangkat keluar dari rumah yang telah ditempatinya sejak 2011.

“Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya juga memar,” kata Elina.

Baca juga: Tolak Pembayaran Tunai dari Nenek-nenek, Roti O Dapat Somasi, Kini Minta Maaf: Ini Uang Indonesia

RUMAH NENEK ELINA - Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak atas kasus viral seorang nenek asal Surabaya, Elina Wijayanti (80) yang rumahnya dirobohkan secara paksa, Rabu (25/12/2025).
RUMAH NENEK ELINA - Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak atas kasus viral seorang nenek asal Surabaya, Elina Wijayanti (80) yang rumahnya dirobohkan secara paksa, Rabu (25/12/2025). (Kompas.com/AZWA SAFRINA)

Samuel membantah pernyataan Willem terkait barang-barang Elina tersebut.

Ia menyebut barang-barang milik Elina telah dikembalikan sebelum proses pembongkaran dilakukan.

“Saya itu juga sudah mengirimkan menggunakan satu pick up semua barang-barangnya ke Bu Sari, jadi saya enggak tahu kalau memang pihak keluarga enggak menerima,” tegasnya.

Pihak Elina kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan awal, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

(TribunTrends/ Amr)

Halaman 2/2
Tags:
ElinaSurabaya
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved