Berita Viral
Fakta Tragis di Balik Pembunuhan Wanita Open BO Sidrap, Polisi Ungkap Peran Suami, Terlibat TPPO?
Kasus pembunuhan PSK berinisial MKP (34) di Sidrap, Sulawesi Selatan, meninggalkan jejak ironi, terungkap peran suami.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Kasus pembunuhan seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial MKP (34) di Sidrap, Sulawesi Selatan, meninggalkan jejak ironi.
Korban tewas di tangan pelanggannya, YN (31), pada Jumat (5/9/2025) malam, setelah perselisihan soal tarif open booking (open BO) berujung maut.
Polisi mengungkap, kesepakatan awal ialah Rp600 ribu untuk satu jam.
Namun, setelah sekali berhubungan, pelaku menuntut tambahan layanan karena merasa masih ada sisa waktu 25 menit. Korban menolak jika tak ada pembayaran ekstra.
“Korban sampaikan bahwa 'saya dibayar dulu'.
Tersangka bilang, 'kan baru satu kali. Dan ini masih ada 25 menit, bagaimana kalau saya bayar setengah, artinya kalau kau tidak mau layani saya bayar Rp300 ribu saja',” tutur Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong.
Baca juga: Tragedi Open BO: Wanita Dihabisi Klien MiChat, Suami Korban Menunggu di Luar, Rekaman CCTV Viral
Pertengkaran kian panas. Korban menggigit tangan pelaku, memicu amarah. YN lalu mencekik, dan saat MKP berteriak meminta tolong, badik di tangannya menembus leher korban.
Jeritan sempat terekam CCTV, sebelum akhirnya pelaku melarikan diri.
Suami Jadi Saksi Bisu
Kepolisian mengungkap fakta memilukan: suami korban berada di sekitar lokasi saat tragedi terjadi.
Ia tak ikut masuk kamar, namun mengetahui istrinya sedang melayani pelanggan.
Fantry menyebut, keluarga korbantermasuk sang suami berulang kali melarang MKP melanjutkan aktivitasnya.
“Sudah ditegur berkali-kali untuk tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, keluarganya menasihati, saudaranya, bahkan suaminya, justru malah suaminya sudah ditalak,” ungkapnya.
Meski demikian, penyelidikan memastikan sang suami tak terlibat dalam transaksi.
“Semua komunikasi dan pemesanan tidak pernah diakses oleh suami. Pertemuan, uang, pembayaran, semua diatur korban sendiri,” jelas Fantry.

Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur TPPO
Penyidik menepis dugaan perdagangan orang atau peran suami sebagai muncikari.
“Kita sudah periksa handphone korban, saudara dari korban, belum ada keterangan yang mengarah pada tindak pidana lain seperti TPPO.
Dia (suami korban) tidak menawarkan apa-apa dan dia tidak juga sebagai muncikari,” tegas Fantry.
YN kini ditahan dan dijerat pasal pembunuhan.
Kasus ini menyisakan potret getir: seorang istri yang tak mengindahkan peringatan keluarga, berakhir tewas di tangan pelanggan, sementara sang suami hanya bisa menunggu di luar kamar tanpa daya.
Awal Perkenalan
Diceritakan, pesan singkat masuk ke akun MiChat milik MKP (34).
Pengirimnya adalah Yunus alias YN (31), pria yang baru pertama kali menghubunginya untuk membicarakan jasa layanan seksual atau open booking (BO).
Pesan itu diterima tepat pada Jumat (5/9/2025), pukul 14.30 Wita. Dalam percakapan singkat, Yunus menanyakan tarif sekaligus fasilitas yang ditawarkan.
Setelah negosiasi, mereka pun sepakat: Rp600 ribu untuk satu jam, dengan syarat klien bebas melakukan apa pun.
Namun Yunus tak langsung datang. Ia meminta pertemuan dijadwalkan setelah Magrib, lantaran masih berada di rumahnya di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca juga: Ratapan Suami, Tak Pernah Sentuh Uang Open BO, Tapi Harus Saksikan Istri Tewas saat Layani Klien
Sementara MKP menunggu di Wisma Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
Senja menjelang, langit berubah temaram. MKP sempat menduga Yunus batal datang. Namun tepat pukul 19.00 Wita, teleponnya kembali berdering.
Yunus mengabari dirinya sedang dalam perjalanan, sekaligus meminta sesuatu yang aneh: ia minta dipesankan soto ayam.
“Pada saat itu pelaku juga meminta dipesankan makanan berupa soto ayam. Jadi makanan yang datang (dalam rekaman CCTV) itu merupakan pesanan dari tersangka,” jelas Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong.

Tak lama, sekitar 20 menit kemudian, Yunus tiba. MKP menyambut kedatangannya, sementara sang suami berinisial AD yang ikut menemaninya di wisma diminta keluar untuk membeli makanan pesanan Yunus.
Di kamar nomor 1, MKP dan Yunus pun memulai kencan singkat itu. Namun suasana berubah tegang saat pukul 19.40 Wita, AD kembali mengetuk pintu untuk mengantarkan makanan dengan dalih sebagai kurir.
Di dalam kamar, hubungan intim masih berlangsung. MKP berteriak agar suaminya menunggu.
“Tunggu, tunggu, tunggu!” suara MKP terdengar jelas dari balik pintu.
Sekitar 30 menit kemudian, Yunus selesai. Ia masuk ke kamar mandi untuk membersihkan diri, sementara MKP keluar menerima pesanan makanan.
Saat itulah ia berbisik kepada AD bahwa tamunya bertingkah aneh.
“Minta tolongka di depan pintu masukki dulu karena saya melihat ini tamuku rese, seperti mau kabur,” ujar MKP kepada suaminya, sebagaimana dibacakan AKBP Fantry.
Baca juga: Alasan Sepele Jadi Pemicu Pembunuhan, Suami Hanya Bisa Gedor Pintu Saat Istri Dibunuh Klien MiChat
AD pun menuruti, memindahkan kursinya lebih dekat ke kamar, waspada jika benar ada gelagat buruk.
Ketegangan memuncak ketika Yunus keluar dari kamar mandi dan menuntut sisa waktu 25 menit untuk kembali berhubungan intim. MKP menolak, kecuali Yunus mau membayar terlebih dahulu.
Saling tuding pun pecah. Yunus menawar hanya Rp300 ribu, separuh dari tarif awal. MKP menolak keras.
Perdebatan berubah jadi pertengkaran fisik. MKP menggigit tangan Yunus, membuat sang pria murka.
“Dari situ cekcok, di atas tempat tidur. Setelah itu terjadi kontak fisik, tangan pelaku digigit kemudian setelah itu dibalas untuk dicekik, korban berteriak, karena berteriak, panik, setelah dicekik tidak berhenti berteriak, lalu ditusuk oleh tersangka,” papar Fantry.
Pisau yang ditancapkan ke leher MKP membuat jeritannya terhenti selamanya.
Pelarian yang Berakhir di Kebun
Usai membunuh, Yunus kabur dalam kepanikan. Polisi segera memburu, hingga akhirnya menemukan jejaknya di sebuah rumah kebun dekat kediamannya di Wajo.
Namun medan sulit membuat petugas tak bisa langsung masuk. Polisi kemudian mendekati keluarga Yunus, meminta mereka menyampaikan pesan: sang pelaku sudah terkepung.
Tekanan itu berhasil. Dua hari kemudian, Selasa (9/9), Yunus akhirnya menyerahkan diri.
“Yang bersangkutan keluar, datang menyerahkan diri,” kata Fantry.
Kini Yunus resmi menyandang status tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, bahkan seumur hidup.
***
(TribunTrends/Jonisetiawan)
Sumber: TribunTrends.com
Tampang Eka Stia Pembunuh Kakak-Adik di Pesisir Barat, Bocah 8 dan 4 Tahun Tewas Berpelukan |
![]() |
---|
Misteri Maut Pohon Aren: Dugaan Pembunuhan di Balik Penemuan Kerangka, Barang Bukti Mengarah ke Yuda |
![]() |
---|
Ratapan Suami, Tak Pernah Sentuh Uang Open BO, Tapi Harus Saksikan Istri Tewas saat Layani Klien |
![]() |
---|
Sejak Yuda Pergi, Ibu Sakit Berbulan-Bulan, Berujung Luka Baru Usai Ditemukan Kerangka di Pohon Aren |
![]() |
---|
Suami Pernah Larang, Tapi Istri Nekat: PSK Sidrap Tewas Dihabisi Klien, Open BO Berakhir Duka |
![]() |
---|