Breaking News:

Sekolah Kedinasan

Syarat Masuk Sekolah Kedinasan STPN, Calon Taruna Bisa Memilih 2 Prodi, Catat Cara Daftarnya

Ini syarat untuk masuk STPN, sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Agraria, calon taruna wajib mencatat cara mendaftarnya

Kompas.com/Instagram
SEKOLAH KEDINASAN - Ini syarat untuk masuk STPN, sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Agraria, calon taruna wajib mencatat cara mendaftarnya 

Informasi tersebut akan membantu dalam menentukan pilihan yang sesuai dengan minat dan rencana karier di masa depan.

Pada pelaksanaan Seleksi Penerimaan Taruna Baru tahun 2025, calon taruna dapat memilih 2 program studi yang ditawarkan:

1. Diploma IV Pertanahan

2. Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral

Sedangkan pada Seleksi Penerimaan Taruna Baru Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) merupakan seleksi nasional dengan penilaian yang didasarkan pada:

  • Nilai rapor
  • Prestasi akademik dan non akademik siswa, maksimal tiga terbaik yang dimiliki
  • Portfolio seni rupa, desain, dan kriya khusus pendaftar FSRD.

Penerimaan taruna baru di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional akan dilaksanakan melalui Seleksi Penerimaan Taruna Baru, dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Selain itu calon taruna dapat memilih jalur penerimaan yang tersedia:

  • Jalur Umum
  • Jalur Kerjasama

Syarat Daftar STPN

Dikutip dari Kompas.com, jika mengacu pada syarat daftar STPN 2025, berikut persyaratan yang harus kamu penuhi untuk mendaftar di STPN:

1. Warga Negara Republik Indonesia.

2. Lulusan program studi D-I pengukuran dan pemetaan kadastral.

3. Lulusan pendidikan menengah atas (SMA/SMK) di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kementerian Agama dengan jurusan/bidang keahlian/program keahlian/konsentrasi keahlian:

a. Ilmu pengetahuan alam/ilmu pengetahuan sosial (IPA/IPS);
b. Bangunan, survei pemetaan, komputer, geomatika, pertambangan, dan/atau
c. Jurusan/keahlian yang linear dengan bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

4. Usia maksimal pada tanggal 31 Agustus 2025 adalah 23 tahun.

5. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba serta memenuhi standar kesamaptaan.

6. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali karena ketentuan agama/adat.

Halaman 2/3
Tags:
sekolah kedinasanSTPNtaruna
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved