Breaking News:

Asik! Pemerintah Resmi Naikkan Gaji PNS di 2025, Begini Rincian Lengkap Nominal Setiap Golongan

Angin segar bagi para PNS, kabarnya akan ada kenaikan gaji di tahun 2025, kenaikan ini tidak tanpa alasan melainkan disesuaikan dengan golongan.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
GAJI PNS 2025 - Angin segar bagi para PNS, kabarnya akan ada kenaikan gaji di tahun 2025, kenaikan ini tidak tanpa alasan melainkan disesuaikan dengan golongan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menarik perhatian publik. 

Tak heran, sebab kebijakan ini menyangkut kesejahteraan jutaan aparatur sipil negara (ASN) yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

Memasuki tahun 2025, pemerintah kembali melakukan reformasi besar terhadap struktur gaji pokok PNS

Langkah ini menjadi yang ke-19 kalinya sejak struktur gaji PNS pertama kali ditetapkan pada tahun 1977, menandakan adanya pembaruan penting dalam sistem penggajian negara.

Kenaikan Gaji Tertuang dalam Regulasi Terbaru

Perombakan struktur gaji tersebut secara resmi dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen dibandingkan ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak Januari 2024 dan tetap diberlakukan pada tahun 2025. 

Artinya, seluruh PNS dari golongan I hingga IV akan merasakan langsung dampaknya berupa peningkatan penghasilan secara signifikan.

Kenaikan gaji ini bukan hanya sekadar angka. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu memberikan dorongan motivasi bagi para ASN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Selain itu, ini juga menjadi bentuk penghargaan atas loyalitas dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas negara.

Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru Tahun 2025

Berikut adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan terbaru yang berlaku pada tahun 2025:

Golongan I

Golongan ini umumnya ditempati oleh PNS dengan latar belakang pendidikan setingkat SD hingga SMP. Berikut kisaran gaji pokoknya:

  • IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

  • IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

  • IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

  • ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

Golongan ini biasanya ditempati oleh PNS lulusan SMA atau D3. Rentang gaji pokok yang diterima juga bervariasi berdasarkan masa kerja:

  • IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

  • IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

  • IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

  • IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

Diperuntukkan bagi PNS dengan pendidikan minimal S1 atau sederajat. Gaji di golongan ini meningkat cukup signifikan:

  • IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

  • IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

  • IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

  • IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

  • IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

  • IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

  • IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

  • IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tambahan Tunjangan: Penghasilan PNS Tak Hanya dari Gaji Pokok

Selain gaji pokok, para PNS juga menerima berbagai jenis tunjangan yang membuat total penghasilan bulanan mereka jauh lebih besar. Berikut beberapa tunjangan yang secara rutin diterima:

  • Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok

  • Tunjangan anak sebesar 2 persen per anak (maksimal 3 anak)

  • Tunjangan makan harian, besarannya disesuaikan dengan golongan

  • Tunjangan jabatan atau fungsional, untuk mereka yang menduduki posisi struktural

  • Tunjangan kinerja (tukin), besarannya bervariasi tergantung instansi dan capaian kinerja

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
pemerintahPNSgaji
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved