Breaking News:

Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Bantah Hindari Hukum, Bongkar Proses Pengadaan Barang MBG

Sony Sonjaya resmi kirim surat permohonan menjadi justice collaborator, tegaskan bukan untuk menghindari hukum, bongkar proses pengadaan barang MBG.

Tayang:
Editor: ninda iswara

Ringkasan Berita:
  • Sony Sonjaya resmi mengirim surat permohonan menjadi justice collaborator (JC)
  • Kuasa hukum Sony Sonjaya tegaskan permohonan menjadi JC ini bukanlah untuk menghindar dari hukum
  • Sony Sonjaya janji akan membongkar proses pengadaan barang-barang MBG

TRIBUNTRENDS.COM - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Langkah tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, yang datang langsung ke Kejagung untuk menyerahkan permohonan resmi.

Krisna menjelaskan bahwa surat JC itu diajukan setelah pihaknya menerima pernyataan langsung dari Sony saat berada di rumah tahanan.

"Hari ini kita resmi akan kirim surat permohonan JC. Kita baru saja dari rutan mendapatkan pernyataan daripada klien kami, yang dimana klien kami akan menyatakan dia melakukan JC," kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, di Kejagung, Jakarta, Senin.

Ia menegaskan bahwa status sebagai Justice Collaborator tidak dimaksudkan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Sebaliknya, langkah ini disebut sebagai bentuk sikap kooperatif Sony untuk membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga lebih berperan dalam kasus tersebut.

Baca juga: Sony Sonjaya Ungkap 26 Nama Terlibat Korupsi MBG, Pujiyono Minta Jaksa Tak Denial: Busuk Sampai Ekor

"Jadi bukan kami menghindar terkait persoalan hukum klien kami," ucapnya.

Di sisi lain, Krisna mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada sekitar 20 nama besar yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tersebut, meski baru sebagian yang teridentifikasi.

Ia menambahkan bahwa daftar tersebut masih akan berkembang seiring proses pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya.

Menurutnya, Sony juga berencana menyampaikan nama-nama tambahan dalam pemeriksaan berikutnya kepada penyidik Kejaksaan Agung.

"Akan ada pemeriksaan lanjutan nggak tahu kapan penyidik memberitahukan kita, dan akan diungkap mungkin ya kemarin bilang baru sebagian nama-nama itu," ujar Krisna.

Krisna juga menegaskan, Sony sama sekali tidak membidangi sektor pengadaan barang-barang dalam program MBG yang dituduh dikorupsi.

"Klien kami akan mengungkap bagaimana proses daripada tender, seperti motor, lalu IT, kemudian tablet, lalu ada pengadaan kaus kaki, sepatu dan sebagainya, itu akan diungkap lebih besar lagi oleh klien kami. Dan dipastikan bahwa klien kami tidak membidangi daripada pengadaan-pengadaan itu," kata dia.

Kasus korupsi MBG

Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG di BGN.

Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Sony SonjayaBGNMBGJustice Collaborator
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved