Breaking News:

DPRD Klaten

Perda Sampah Direvisi, Pemkab Klaten Dorong Pengelolaan dari Sumber Jadi Optimal

Pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi berdampak langsung terhadap peningkatan volume sampah di Kabupaten Klaten.

Tayang:
Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo
DPRD KLATEN - Pj Sekda Klaten Jaka Purwanto menyampaikan penjelasan Bupati Klaten mengenai usulan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten, Jumat (29/5/2026). 

TRIBUNTRENDS.COM, KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah karena dinilai sudah perlu menyesuaikan perkembangan kondisi daerah dan kebijakan nasional.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten di Ruang Paripurna DPRD Klaten, Jumat (29/5/2026).

Pj Sekda Klaten Jaka Purwanto yang membacakan penjelasan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengatakan persoalan sampah menjadi salah satu layanan dasar yang harus terus diperkuat.

Menurutnya, pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi berdampak langsung terhadap peningkatan volume sampah di Kabupaten Klaten.

“Seiring dengan perkembangan jumlah penduduk, peningkatan aktivitas ekonomi, perubahan pola konsumsi masyarakat, serta dinamika pembangunan wilayah, timbunan dan karakteristik sampah mengalami peningkatan yang signifikan sehingga menuntut sistem pengelolaan yang lebih adaptif, terpadu, dan berkelanjutan,” katanya.

Pemkab juga mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam implementasi Perda yang berlaku saat ini.

Baca juga: Klaten Siapkan Perda Antinarkoba, Ancaman Sudah Ganggu Ketahanan Keluarga hingga Pembangunan Daerah

“Belum optimalnya pengolahan sampah dari sumber, keterbatasan kapasitas dan sarana-prasarana persampahan termasuk tempat pemrosesan akhir,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah menilai perlu adanya penguatan kelembagaan, pembiayaan, hingga penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional.

Karena itu, revisi Perda diarahkan untuk memperjelas peran seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah.

“Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pengelolaan sampah yang komprehensif,” paparnya.

Ia melanjutkan, regulasi baru juga diharapkan mampu memperkuat pengurangan dan penanganan sampah, mendorong keterlibatan masyarakat dan dunia usaha, sekaligus meningkatkan pengawasan serta penerapan sanksi administratif.

“Selain itu, Raperda ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepastian hukum, menyesuaikan pengaturan dengan berkembang teknologi pengelolaan sampah dan kebutuhan daerah,” tutupnya. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
DPRD KlatenJaka PurwantoEdy Sasongko
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved