Breaking News:

Berita Viral

Tolak Hapus Menu Daging Babi, Pemilik Warung Tepi Sawah Sukoharjo Siap Hadapi Jalur Hukum!

Warga Dusun Sudimoro, Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo menggelar aksi protes terhadap keberadaan warung Mie dan Babi Tepi Sawah

Tayang:
Editor: jonisetiawan
Kompas.com
WARUNG MAKANAN BABI - Spanduk penolakan warung makan non-halal terpasang di jalan raya dekat warung Mie dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (16/5/2026). 

Kuasa hukum warung, Cucuk Kustiawan, turut memberikan penjelasan terkait polemik yang berkembang. Ia menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan aksi warga selama dilakukan secara damai.

“Kami mengapresiasi itu, karena itu juga hak warga negara. Yang penting tidak ada tindakan anarki atau perusakan dan sebagainya,” ujarnya.

Cucuk juga menegaskan bahwa usaha kliennya telah mengantongi izin resmi dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Ia bahkan menyebut lokasi warung berada cukup jauh dari permukiman warga.

“Kami tegaskan bahwa pelaku usaha ini tidak melanggar peraturan pemerintah, Perda tentang warung makan, khususnya menu non-halal, kami cek juga kiri kanan pabrik, jauh dari tempat warga,” terangnya.

Menurutnya, pencabutan izin usaha bukan kewenangan RT, RW, maupun pemerintah kabupaten.

“Kalaupun dicabut, bukan pemerintah kabupaten yang mencabut izin tersebut, harus kementerian, harus pemerintah pusat atau Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal yang membatalkan,” terangnya.

Menu Babi Dinilai Tidak Melanggar Hukum

Dalam penjelasannya, Cucuk juga menegaskan bahwa menu berbahan daging babi tidak melanggar hukum di Indonesia karena termasuk kategori hewan ternak yang diperbolehkan dikonsumsi.

“Kecuali menu yang kami jual, mohon maaf tadi misalkan daging anjing, daging kucing, yang jelas-jelas itu hewan peliharaan, ya kami akan ganti menu itu,” katanya.

“Tapi ini kan kita kembali kepada hukum yang berlaku. Sudah kami cek, tidak ada Perda, Perbup, peraturan pemerintah, undang-undang yang melarang konsumsi daging babi, karena itu kategori hewan ternak yang boleh dikonsumsi,” jelasnya.

Ia juga memastikan sejak awal warung tersebut telah memberikan penanda jelas kepada konsumen mengenai status makanan yang dijual.

“Sudah kami cantumkan label tulisan non-halal. Sehingga pelaku usaha ini tidak membohongi konsumen, tidak menipu konsumen,” katanya.

***

(TribunTrends/Kompas)

Halaman 2/2
Tags:
babiSukoharjoberita viral
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved