Breaking News:

Berita Viral

Anggota DPR Minta Prabowo Angkat Semua Guru Jadi PNS, Tidak Ada Lagi Istilah PPPK dan Honorer

DPR RI mengusulkan seluruh guru di Indonesia dijadikan PNS untuk menghapus perbedaan status antara ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu

Tayang:
Editor: jonisetiawan
Ilustrated by AI
ILUSTRASI GURU - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mengusulkan seluruh guru di Indonesia dijadikan PNS untuk menghapus perbedaan status antara ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu. 

Ringkasan Berita:
  • DPR RI mengusulkan seluruh guru di Indonesia dijadikan PNS untuk menghapus perbedaan status antara ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu
  • Menurutnya, sistem “kastanisasi guru” saat ini menimbulkan ketimpangan kesejahteraan, ketidakpastian karier
  • DPR meminta pemerintah membangun satu sistem nasional rekrutmen guru melalui CPNS agar distribusi, pengembangan kompetensi, dan kesejahteraan guru lebih merata dan terukur

 

TRIBUNTRENDS.COM - Polemik penghapusan tenaga honorer di dunia pendidikan kembali memantik perdebatan nasional.

Di tengah kekhawatiran ribuan guru terkait masa depan status dan kesejahteraan mereka, muncul usulan besar dari parlemen yang dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang bagi tata kelola pendidikan di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mengangkat seluruh guru di Indonesia menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengakhiri polemik berkepanjangan terkait status guru honorer maupun sistem pengelompokan tenaga pendidik yang selama ini dinilai menimbulkan ketimpangan.

Baca juga: Viral Guru BK di Garut Gunting Rambut Sejumlah Siswi, Dedi Mulyadi Bawa Anak-anak ke Salon & Rapikan

DPR Soroti “Kastanisasi” Guru

Lalu Hadrian menilai, sistem yang membagi guru ke dalam berbagai status seperti ASN, PPPK, hingga PPPK paruh waktu justru menciptakan disparitas kesejahteraan dan ketidakpastian karier di kalangan tenaga pendidik.

Karena itu, ia meminta pemerintah menghapus sistem pengelompokan tersebut dan menggantinya dengan satu skema nasional yang seragam.

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS.

Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” ujar Lalu Hadrian saat dihubungi, Senin (11/5/2026).

Politikus Lalu Hadrian Irfani dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai negara perlu mengambil alih tata kelola guru secara menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen, distribusi tenaga pendidik, hingga peningkatan kesejahteraan.

ILUSTRASI GURU -
ILUSTRASI GURU - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mengusulkan seluruh guru di Indonesia dijadikan PNS untuk menghapus perbedaan status antara ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu. (Ilustrated by AI)

Pemerintah Dinilai Harus Ambil Kendali Penuh

Menurut Lalu Hadrian, jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional berbasis CPNS, maka distribusi tenaga pengajar di berbagai daerah dapat dilakukan secara lebih merata dan terukur.

Ia juga meyakini sistem tunggal tersebut akan memudahkan pemerintah dalam mengembangkan kompetensi guru sekaligus menjamin kesejahteraan mereka secara lebih adil.

“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” kata dia.

Usulan itu disebut sekaligus menjadi jawaban atas rencana pemerintah yang akan menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027.

Baca juga: Ironi Pengadaan 21.000 Unit Motor Listrik MBG, DPR Singgung Gaji Honorer: Selesaikan Problem Dasar

Penghapusan Honorer Dinilai Baru Solusi Sementara

Lalu Hadrian menilai kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 masih sebatas langkah jangka pendek dan belum menyentuh akar persoalan.

Halaman 1/3
Tags:
DPRguruPPPKhonorerPrabowo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved