Breaking News:

Berita Viral

Oknum Pejabat Imigrasi Batam Ditahan Usai Peras Turis, Segini Uang yang Berhasil Dikantongi

Dugaan pungli di Batam viral setelah pemberitaan media Singapura, lalu ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, kini pelaku ditahan

Editor: jonisetiawan
Tribunnews.com/ChatGPT
ILUSTRASI PETUGAS PUNGLI - Viral dugaan pungli terhadap WNA, petugas Imigrasi Batam ditahan. Foto ilustrasi ini dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau AI Chat GPT, Minggu (29/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Dugaan pungutan liar di Batam mencuat setelah pemberitaan media Singapura, lalu ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Imigrasi
  • Petugas imigrasi berinisial JS diduga bekerja sama dengan calo untuk meminta uang dari WNA
  • Pelaku telah ditahan, sementara pihak imigrasi meminta maaf dan berjanji memperbaiki sistem

 

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan petugas imigrasi di Batam berbuntut serius.

Setelah viral di media luar negeri, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi langsung bergerak melakukan penyelidikan internal hingga akhirnya menetapkan sanksi penahanan terhadap oknum yang terlibat.

Bermula dari Laporan Media Singapura

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari media Singapura, Mothership.sg, yang mengangkat pengakuan dua warga negara asing berinisial AC dan NAY.

Baca juga: Harusnya Gratis, Korban Banjir Malah Diminta Bayar! Tuduhan Pungli Starlink Merajalela di Sumatera

Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, pihak imigrasi langsung melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri data perlintasan penumpang dan rekaman CCTV di pelabuhan.

"Setelah pemberitaan ini viral dan atas instruksi pemerintah pusat, kami lakukan investigasi atas proses masuknya AC dan NAY sesuai dengan laporan pemberitaan Mothership.sg kemarin," jelas Ujo saat ditemui di Batam.

Kronologi Dugaan Pungli

Dalam proses penyelidikan, petugas tidak menemukan data korban berinisial AC.

Namun, identitas korban lain, yakni NAY, berhasil dilacak. NAY diketahui masuk ke Indonesia pada 14 Maret 2026.

Dari hasil pemeriksaan, NAY sempat dibawa ke ruang pemeriksaan karena tidak memiliki tiket kepulangan. Ia bahkan harus menunggu hingga dua jam.

Selama berada di ruang tersebut, situasi dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang diduga calo berinisial AS.

Oknum ini kemudian berkoordinasi dengan petugas imigrasi berinisial JS, yang menjabat sebagai asisten supervisor di Pelabuhan Internasional Batam Center.

PUNGLI VIRAL - Ilustrasi uang kertas rupiah.
PUNGLI VIRAL - Ilustrasi uang kertas rupiah. Viral dugaan pungutan liar di Batam, mencuat setelah pemberitaan media Singapura, lalu ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui investigasi internal. (Kompas.com/Garry Andrew Lotulung)

Aliran Uang dan Modus

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap adanya transaksi uang dalam proses tersebut. JS diduga menerima 150 dolar Singapura, sementara AS mendapatkan 100 dolar Singapura.

Awalnya, permintaan uang disebut mencapai 150 dolar Singapura per orang untuk tiga orang. Namun setelah negosiasi, korban hanya mampu membayar total 250 dolar Singapura.

Praktik ini mengindikasikan adanya kerja sama antara oknum petugas dan pihak luar untuk meloloskan penumpang tanpa memenuhi persyaratan.

Baca juga: Skandal Jual Beli Kontainer! Menkeu Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai Gara-Gara Pungli Thrifting

Oknum Ditahan, Proses Berlanjut

Saat ini, JS telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan hukum.

Halaman 1/2
Tags:
Batamturispetugas imigrasi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved