Breaking News:

Oknum Polisi Peras Penjual Obat Perangsang di NTT, Nilai Transaksi Mencapai Rp375 Juta

Dugaan pemerasan terjadi pada periode Maret-Juli 2025, saat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengurus perkara tindak pidana kesehatan.

Tayang:
Editor: Amir M
Tribunnews.com
Ilustrasi oknum polisi 

Ringkasan Berita:
  • Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, dinonaktifkan terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka poppers senilai Rp 375 juta. 
  • Enam anggota timnya juga diperiksa Divpropam Mabes Polri atas dugaan keterlibatan. 
  • Polda NTT menegaskan pemeriksaan dilakukan transparan dan akuntabel, dengan ancaman sanksi PTDH jika terbukti melanggar kode etik.

TRIBUNTRENDS.COM – Oknum polisi di Polda NTT dinonaktifkan menyusul pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. 

Kasus ini melibatkan beberapa anggota timnya dan berkaitan dengan proses penanganan tersangka kasus obat-obatan.

Penanganan internal tengah dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. 

Langkah tegas ini diambil setelah ia diduga terlibat kasus pemerasan terhadap dua tersangka kasus penjualan obat perangsang jenis poppers berinisial SF dan JH.

Selain Ardiyanto, enam anggota lainnya yakni Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG, saat ini juga tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Hendry Novika Chandra, menjelaskan bahwa dugaan pemerasan ini terjadi pada periode Maret hingga Juli 2025, saat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT melakukan pengembangan perkara tindak pidana kesehatan.

"Diduga, anggota tersebut bersama enam personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta," ujar Hendry, Sabtu (14/3/2026).

Modus Negosiasi Aset

Praktik ilegal tersebut diduga dilakukan melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka.

Aksi ini dilaporkan terjadi di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT

Akibat perbuatan tersebut, proses hukum kasus peredaran poppers menjadi terhambat, bahkan salah satu tersangka saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabidpropam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menegaskan bahwa pemeriksaan awal telah dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini.

Baca juga: Sosok Iptu N, Oknum Polisi di Makassar Tak Sengaja Tembak Remaja hingga Tewas, Diperiksa Propam

Ilustrasi obat-obatan
Ilustrasi obat-obatan (TribunJogja/ist)

Ancaman Sanksi PTDH

Sebagai langkah transparansi, Polda NTT berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menjamin objektivitas penanganan perkara.

Ardiyanto kini telah dinonaktifkan untuk mempermudah proses pemeriksaan di Divpropam Polri.

Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, Ardiyanto dan enam anggota lainnya terancam sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
NTTNusa Tenggara Timur
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved