Iran vs Israel
Selain Perang, Netanyahu Hadapi Dakwaan Korupsi di Negaranya Sendiri, Donald Trump Campur Tangan
Selain perang melawan Iran, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu juga tengah menghadapi dakwaan korupsi di negaranya sendiri.
Penulis: Galuh Palupi Swastyastu
Editor: Galuh Palupi
Ringkasan Berita:
TRIBUNTRENDS.COM - Selain perang melawan Iran, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu juga tengah menghadapi dakwaan korupsi di negaranya sendiri.
Mengutip dari Times of Israel pada Jumat (13/3/2026), Netanyahu tengah menghadapi dakwaan serius berkaitan dengan sejumlah pelanggaran.
Dakwaan terhadap Netanyahu ini sudah ada sejak 2020 dan hingga kini masih berjalan.
Netanyahu telah mengajukan permohonan pengampunan atau grasi ke Departemen Pengampunan Kementerian Kehakiman Israel, namun permohonan itu kini telah ditolak.
Pada Rabu (11/3/2026), Departemen Pengampunan Kementerian Kehakiman Israel telah menetapkan bahwa permintaan grasi terhadap Netanyahu atas dakwaan korupsi tidak memenuhi syarat.
Departemen Pengampunan menilai akan sangat bermasalah untuk memberikan grasi pada Netanyahu karena persidangan kasus korupsinya sendiri sedang berlangsung.
Baca juga: Kabar Terbaru Netanyahu Setelah Disebut Tewas oleh Media Iran, Kini Sudah Sebar Ancaman Baru
Netanyahu hingga saat ini juga belum mau mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang dituduhkan kepadanya.
Padahal, salah satu syarat diberikannya grasi apabila yang bersangkutan mau mengakui kesalahan dan penyesalan.
Tanpa pengakuan tersebut, Kementerian Kehakiman Israel menilai mustahil untuk memberikan grasi meski ada klaim demi kepentingan publik dan pertimbangan diplomatik.
Perminataan Netanyahu untuk mendapat grasi presiden dalam kondisi perang seperti ini tidak lazim terjadi dan dinilai bisa merusak prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Oleh karena itu, berdasarkan landasan faktual dan hukum serta keseluruhan keadaan yang ada di hadapan kita saat ini, kita tidak dapat menentukan bahwa kewenangan pemberian pengampunan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar: Presiden Negara berlaku dalam kasus ini.
Demikian pula, kami tidak dapat merekomendasikan agar presiden mengambil langkah luar biasa dan luas dengan menggunakan wewenang pengampunan dengan cara yang akan menghentikan proses hukum yang saat ini sedang dilakukan terhadap Bapak Netanyahu," demikian ringkasan pernyataan yang dirilis Kementerian Kehakiman Israel.
Diketahui saat ini Netanyahu sedang menjalani persidangan atas tuduhan penyuapan, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan.
Mahkamah Agung sebelumnya telah memutuskan bahwa pengampunan secara teori dapat diberikan sebelum adanya vonis, tetapi hanya jika orang yang mengajukan permohonan telah mengakui kejahatan yang dimohonkan pengampunannya.
Sumber: TribunTrends.com
| Telepon Terakhir Praka Farizal Sebelum Gugur di Lebanon, Komunikasi dengan Ayah Tiba-tiba Terputus |
|
|---|
| Prajurit TNI Gugur, Posisi Jaga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon Terkena Serangan Israel |
|
|---|
| Fenomena Aneh Ribuan Buruk Gagak Terbang di Langit Israel, Pertanda Apa? Dikaitkan Perang Iran |
|
|---|
| Kapal Tanker Minyak Thailand Melenggang Bebas di Selat Hormuz, Iran Tak Minta Bayaran |
|
|---|
| Isi Surat Israel saat Ngadu ke UNICEF Soal Rudal Iran Tewaskan Anak-anak, Gaza Lebih Dulu Mengalami |
|
|---|