Kabupaten Klaten
Pengusaha Properti Audiensi di DKPP Klaten, Dorong LP2B Segera Ditetapkan
Sejumlah pengusaha properti mendatangi DKPP Klaten mendorong Pemkab Klaten segera menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Editor: Delta Lidina
TRIBUNTRENDS.COM, KLATEN – Sejumlah pengusaha properti mendatangi Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Klaten, Kamis (26/2/2026), mendorong Pemkab Klaten segera menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar moratorium alih fungsi lahan tidak berlarut. Audiensi berlangsung di ruang rapat DKPP Klaten.
Kepala DKPP Klaten Iwan Kurniawan duduk di meja utama bersama perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta ATR-BPN Klaten.
Di hadapan mereka, perwakilan Ikatan Pengusaha Properti Klaten (IPPK), REI, dan APERSI menyampaikan keberatan.
Suasana rapat berlangsung serius. Sejumlah peserta tampak mencatat, sebagian lain merekam pembahasan melalui ponsel.
Di meja-meja kayu tersusun dokumen dan kotak arsip, sementara lambang “DKPP KLATEN” terpampang di dinding belakang.
Wakil Ketua IPPK Yoga Pranata, mengatakan audiensi dilakukan untuk mempertanyakan tindak lanjut penetapan LP2B yang diatur dalam surat edaran Kementerian ATR-BPN.
"Nah, kenapa kami minta itu untuk segera? Karena selama kabupaten kota ini belum menetapkan LP2B maka akan di moratorium atau proses alih fungsi lahan ini sementara waktu akan dihentikan," ujar Yoga kepada TribunSolo.com usai audiensi.
Ia menegaskan, jika pembahasan berlarut, dampaknya langsung terasa pada sektor properti dan investasi daerah.
Baca juga: Tak Sekadar Lagu, Bupati Hamenang Kampanyekan Klaten Lewat Single Religi ‘Tuhan Itu Ada’
"Kalau terlalu lama (pembahasan), akan berdampak kepada perputaran ekonomi dan investasi di Kabupaten Klaten," tegasnya.
Yoga menjelaskan, sejak 2021 pengembang telah mengikuti aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan mengurus rekomendasi sebelum alih fungsi lahan.
"Untuk proses alih fungsi lahan itu kami harus mengurus rekomendasi, istilahnya kami mengistilahkan rekomendasi LSD," paparnya.
"Hampir semua bidang-bidang tanah sawah di Kabupaten Klaten ini kan terdampak LSD. Jadi untuk bisa kita alih fungsi, itu harus kita mintakan rekomendasi untuk dikeluarkan," imbuhnya.
Namun, pada Mei 2025 muncul moratorium yang membuat rekomendasi LSD tak lagi dapat digunakan.
Kondisi itu diperparah dengan data September 2025 yang menyebut 404 kabupaten/kota belum memenuhi Lahan Baku Sawah (LBS), termasuk Klaten.
Baca juga: Jelang Ramadan, Bupati Klaten Nyanyi Bareng Jikustik, Single ‘Tuhan Itu Ada’ Resmi Dirilis
"Ditambah lagi bulan September kemarin, keluar data bahwa ada 404 kabupaten kota yang memang Lahan Baku Sawah (LBS) nya belum terpenuhi. Salah satunya Klaten," kata Yoga.
Sumber: TribunTrends.com
| Banjir Wilayah di Klaten, Bupati Hamenang: Mayoritas Sudah Surut |
|
|---|
| Bupati Hamenang Turun Langsung Cek Banjir, Temukan Dapur Rumah Roboh hingga Sekolah Terendam |
|
|---|
| Tak Sekadar Penghargaan, Bupati Hamenang Ungkap Dampak 8 Trofi BUMD Klaten bagi Warga |
|
|---|
| 150 PKL Ditertibkan di Jatinom, Satpol PP Klaten Bongkar Lapak di Trotoar yang Membandel |
|
|---|
| Bupati Hamenang Soroti Lambatnya Laporan Keracunan MBG: Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/DKPP-Kabupaten-Klaten-menerima-audiensi-stakeholder-2.jpg)