Breaking News:

Debat Sengit UGM vs dr. Tifa di Sidang Ijazah Jokowi: dr. Tifa Klaim Level Intelektual Setara Plato

Sidang gugatan warga negara terkait ijazah Joko Widodo berlangsung panas, UGM tanyakan kapasitas dr. Tifa yang dijawab sangat jumawa.

Tayang:
Editor: Sinta Manila
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
JADI SAKSI AHLI - dr. Tifauzia Tyassuma saat menghadiri sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (2422026). Sidang memanas saat kuasa hukum UGM, Yusuf Wibowo, mempertanyakan kapasitas saksi ahli dr. Tifa. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang gugatan warga negara terkait ijazah Joko Widodo, memanas ketika kuasa hukum Universitas Gadjah Mada, Yusuf Wibowo, mempertanyakan kapasitas saksi ahli dr. Tifauzia Tyassuma
  • dr. Tifa menegaskan dirinya tidak membutuhkan jurnal yang terindeks Scopus. 
  • Menurutnya, pencapaian ilmiahnya telah melampaui kebutuhan publikasi semacam itu. 
  • Tifa bahkan membandingkan posisi intelektualnya setara filsuf-filsuf besar seperti Plato dan Socrates.

 

TRIBUNTRENDS.COM - Sidang gugatan warga negara terkait ijazah Joko Widodo berlangsung panas ketika kuasa hukum Universitas Gadjah Mada, Yusuf Wibowo, mempertanyakan kapasitas saksi ahli dr. Tifauzia Tyassuma.

Dalam persidangan tersebut, dr. Tifauzia yang dikenal sebagai dr. Tifa menegaskan bahwa dirinya tidak membutuhkan publikasi jurnal terindeks Scopus untuk membuktikan kompetensi ilmiahnya. Ia menyatakan bahwa capaian intelektual yang dimilikinya telah melampaui sekadar kebutuhan administratif berupa indeksasi akademik.

Bahkan, dalam pernyataannya, dr. Tifa membandingkan posisi intelektualnya dengan para filsuf besar dunia seperti Plato dan Socrates yakni sebuah klaim yang sontak menyedot perhatian ruang sidang dan publik.

Dalam persidangan tersebut, Yusuf Wibowo menanyakan jurnal ilmiah apa saja yang telah diterbitkan dr. Tifa dan terindeks Scopus.

Baca juga: Biaya 5,68 M yang Disebut Harus Dikembalikan Suami Dwi Sasetyaningtyas Belum Angka Final, Ada Bunga

“Kalau memang saksi ahli sebagai peneliti apakah kami bisa mengakses jurnal yang terindeks Scopus,” ungkap Yusuf.

Yusuf menanyakan ini untuk menilai sejauh mana dr. Tifa memenuhi standar keahlian akademik yang biasanya diukur melalui publikasi ilmiah terindeks Scopus.

Dilansir dari Tribun, Selasa, dr. Tifa menegaskan dirinya tidak membutuhkan jurnal yang terindeks Scopus. Menurutnya, pencapaian ilmiahnya telah melampaui kebutuhan publikasi semacam itu.

“Soal peneliti membutuhkan karya yang dimuat di Scopus atau pada jurnal yang terindeks. Kalau di Indonesia orang yang membutuhkan cuma untuk kenaikan pangkat. Dan itu punya kewajiban untuk itu. Saya sudah melampaui itu,” ujarnya.

JADI SAKSI AHLI - dr. Tifauzia Tyassuma saat menghadiri sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (2422026). Sidang memanas saat kuasa hukum UGM, Yusuf Wibowo, mempertanyakan kapasitas saksi ahli dr. Tifa.
JADI SAKSI AHLI - dr. Tifauzia Tyassuma saat menghadiri sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (2422026). Sidang memanas saat kuasa hukum UGM, Yusuf Wibowo, mempertanyakan kapasitas saksi ahli dr. Tifa. (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin)

Tifa bahkan membandingkan posisi intelektualnya setara filsuf-filsuf besar seperti Plato dan Socrates.

“Posisi saya sudah menjadi gurunya orang-orang yang membutuhkan jurnal-jurnal itu. Karena itu saya sudah beranjak. Dalam bahasa penelitian saya sudah berada di posisi oracle. Oracle itu seperti oracle di masa lalu namanya Plato, Socrates, Galileo mereka mentasbihkan karyanya bukan lagi pada jurnal tapi pada buku. 1 buku ada 2 ribu jurnal. Jadi tidak penting orang seperti saya menerbitkan jurnal lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, juga mengajukan keberatan atas kehadiran dr. Tifa sebagai saksi ahli karena tidak dinilai independen.

“Kami menyatakan keberatan sebagai ahli dengan alasan terkait laporan tentang fitnah terhadap tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi di Polda Metro Jaya yang bersangkutan telah ditetapkan statusnya tersangka. Dengan status sebagai tersangka itulah keterangan yang dilakukan di persidangan tidak independen ada kecenderungan membela kepentingan dalam statusnya sebagai tersangka,” jelas YB Irpan.

Kuasa hukum Jokowi keberatan 

YB Irpan juga menyatakan keberatan atas permintaan penggugat yang menghendaki kliennya hadir secara langsung (in person) dalam sidang gugatan ijazah melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS).

Keberatan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (24/2/2026).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
UGMkasus ijazah JokowiTifauzia Tyassuma
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved