Breaking News:

Dibuka Hari Ini, Cara Menukar Uang Baru di BI Lewat pintar.bi.go.id, Ini Langkah-Langkahnya

Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026, beginilah cara menukar uang baru di BI untuk mencari pecahan rupiah kecil.

Tayang:
Editor: Sinta Manila
Pixabay Iqbalstock
UANG BARU - Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026, beginilah cara menukar uang baru di BI untuk mencari pecahan rupiah kecil. 

Sistem akan menampilkan daftar titik kas keliling lengkap dengan tanggal layanan dan kuota.

Tentukan lokasi serta jam operasional yang sesuai, kemudian klik "Pilih" untuk melanjutkan.

3. Isi data pemesan sesuai KTP

Masukkan data sesuai identitas, meliputi:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor telepon dan e-mail
  • Setelah data terisi klik "Lanjutkan"

Pastikan semua data benar karena sistem akan mengirim bukti pemesanan melalui kontak tersebut.

4. Tentukan nominal dan pecahan uang

Pilih pecahan uang dan jumlah lembar sesuai kebutuhan. Sistem akan menghitung total nominal secara otomatis.

Masukkan kode captcha sesuai yang tertera, centang pernyataan kebenaran data, lalu klik "Pesan".

5. Periksa rincian bukti pemesanan

Setelah pemesanan berhasil, sistem menampilkan ringkasan bukti pemesanan. Halaman tersebut memuat:

  • Data pemesan
  • Lokasi dan waktu penukaran
  • Detail pecahan dan total nominal
  • Kode pemesanan dan QR code.

Periksa kembali seluruh informasi untuk memastikan tidak ada kesalahan.

6. Unduh bukti pemesanan

Setelah pengisian selesai, akan tampil ringkasan bukti pemesanan di Kas Keliling.

Klik tombol "Download Bukti Pemesanan". Simpan file dalam bentuk digital (soft copy) atau cetak sebagai hard copy.

Saat datang ke lokasi kas keliling, Anda wajib membawa:

  • KTP asli
  • Bukti pemesanan (digital atau cetak)
  • Uang yang akan ditukarkan sesuai nominal tertera.

Perlu dicatat bahwa penukaran hanya berlaku sesuai jadwal dan lokasi yang dipilih. Layanan ini tidak dapat diwakilkan dan harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

***

(Kompas.com/TribunTrends.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
uang barutukar uangBank Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved