Berita Viral
BPJS Kesehatan Ultimatum Rumah Sakit, Status Nonaktif Bukan Alasan Biarkan Rakyat Sekarat
BPJS Kesehatan menegaskan rumah sakit wajib melayani seluruh peserta JKN, baik PBI, PBPU, maupun peserta pekerja (PPU)
Editor: jonisetiawan
Ringkasan Berita:
- BPJS Kesehatan menegaskan rumah sakit wajib melayani seluruh peserta JKN tanpa pengecualian
- Urusan administrasi tidak boleh menjadi alasan penghentian layanan, terutama dalam kondisi darurat
- Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat mengurus pengaktifan kembali melalui puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial
TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang menuai kegelisahan publik, BPJS Kesehatan akhirnya memberikan penegasan tegas.
Rumah sakit disebut tidak memiliki alasan apa pun untuk menolak pasien BPJS, terlepas dari status kepesertaan yang sedang aktif maupun nonaktif.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, sebagai respons atas maraknya laporan pasien yang kesulitan mendapat layanan medis akibat persoalan administrasi.
Baca juga: BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif? Jangan Panik, Ini Panduan Reaktivasi Lewat Dinsos dan Faskes
“Segmen Apa Pun, Tidak Boleh Menolak”
Saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026), Rizzky menegaskan bahwa larangan menolak pasien berlaku mutlak bagi seluruh segmen peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Betul (tidak boleh menolak), bukan hanya pada saat PBI non-aktif ini ya.
Tapi terkait dengan segmen apa pun itu. Segmen apa pun itu yang ada di program JKN," ucap Rizzky.
Ia menekankan bahwa kewajiban pelayanan kesehatan melekat pada semua peserta, tanpa pengecualian, baik peserta mandiri, pekerja, maupun penerima bantuan iuran.
"Mau itu PBPU ya, peserta mandiri gitu ya, PPU yang pesertanya dibayarkan oleh pemberi kerja, termasuk PBI," sambung dia.
Administrasi Bukan Alasan Menghentikan Pengobatan
Rizzky menjelaskan bahwa meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatan sedang tidak aktif, pasien tetap dapat menjalani pengobatan.
Urusan administrasi, menurutnya, bisa diselesaikan langsung di fasilitas kesehatan tempat pasien berobat.
"Jadi memang apa pun itu tidak boleh menolak ya untuk pengobatan.
Apalagi emergency ini tidak boleh ditolak. Karena itu memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga," imbuh dia.
Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kondisi darurat medis berada di atas kepentingan administratif.
Nyawa pasien harus menjadi prioritas utama, bukan status sistem kepesertaan.
Baca juga: Gus Ipul Marah Lihat Pasien Cuci Darah Ditolak karena BPJS Nonaktif: Tutup Saja Rumah Sakitnya!
Kepesertaan PBI Bisa Diurus Lewat Fasilitas Kesehatan
Sumber: TribunTrends.com
| Ahmad Luthfi Resmikan Daycare Khusus Buruh: Jangan Seperti di Jogja, Disuruh Rawat Malah Diikat |
|
|---|
| Candaan Spontan Prabowo saat Massa Buruh Histeris Lihat Seskab Teddy: Gue Presidennya, Bukan Dia! |
|
|---|
| Penyesalan Oknum TNI AL Usai Video Aksi Gebrak Ambulans Viral: Minta Maaf, Janji Tak Ulangi Lagi |
|
|---|
| Kronologi Oknum TNI Gebrak Ambulans yang Bawa Pasien di Surabaya: Melawan Arus, Melawan Kemanusian |
|
|---|
| Jejak Kriminal Ketua Yayasan Little Aresha Dibongkar Polisi: Dari Koruptor Jadi Pengelola Daycare |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Kondisi-ruangan-rumah-sakit-Al-Aqsa-yang-dipenuhi-pasien.jpg)