Update Kasus Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Ajukan Banding usai Dipecat, Akankah Diterima?
Kabar terbaru kasus tewasnya Levi dosen Universitas 17 Agustus Semarang, AKBP Basuki mengajukan banding usai dipecat, akankah diterima?
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
- Kasus tewasnya Levi, dosen Universitas 17 Agustus Semarang, memasuki babak baru.
- AKBP Basuki mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi pemecatan.
- Menanggapi hal itu, Kompolnas melalui Choirul Anam menyampaikan pandangannya terkait peluang banding tersebut diterima.
TRIBUNTRENDS.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, buka suara perihal langkah yang ditempuh oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki yang mengajukan banding setelah dipecat dari kepolisian.
Eks Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah tersebut diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah pada 3 Desember 2025.
Ulasan singkat terkait kasus tewasnya dosen Untag Semarang bernama Dwinanda Linchia Levi.
Dosen berusa 35 tahuh itu meninggal dunia di sebuah hotel.
Orang yang melaporkan tewasnya Levi yakni AKBP Basuki dan jadi saksi kunci.
AKBP Basuki diketahui terlibat hubungan asmara dengan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) yang ditemukan meninggal dunia di kostel Semarang, pada Senin (17/11/2025) lalu.
Baca juga: Aktivitas Berat Picu Jantung Penuh Darah, Tewaskan Levi Dosen Untag, AKBP Basuki Akui Hubungan Badan
Choirul mengatakan, mengajukan banding adalah hak yang dimiliki Basuki. Namun, menurutnya banding yang diajukan oleh Basuki akan sulit dikabulkan.
Pasalnya, ia terbukti melanggar etik karena tinggal serumah dengan dosen Levi padahal keduanya tak terikat dalam status pernikahan.
"Saya kira kalau banding memang hak gitu ya, tapi susah saya kira untuk bandingnya bisa diterima. Kenapa? Yang pasti secara faktual enggak bisa dijelaskan, kalau tidur sama istri dalam satu rumah ya wajar. Tapi kalau statusnya bukan kan itu melanggar etik," ujar Choirul Anam dalam acara Kompas Malam yang tayang di YouTube Kompas TV, Selasa (23/12/2025).
Oleh karena itu, Choirul menyebut bahwa sanksi PTDH yang dijatuhkan kepada Basuki sudah tepat.
"Itu kan sudah betul di-PTDH dan saya kira dengan fakta yang diumumin sendiri oleh kepolisian, apalagi dalam mekanisme pidana saya kira bandingnya akan susah diterima. Nah, oleh karenanya tapi tetap harus kita awasi, harus kita kontrol," tuturnya.
Ajukan Banding
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya banding yang diajukan oleh Basuki.
"Iya betul, AKBP Basuki mengajukan memori banding yang baru saja diterima oleh Bidpropam Polda Jateng," ujarnya kepada TribunBanyumas.com, Sabtu (20/12/2025).
Setelah menerima banding itu, Artanto mengatakan bahwa langkah selanjutnya, yaitu membuat surat resmi untuk mengajukan banding itu ke Divpropam Mabes Polri.
"Karena yang bersangkutan merupakan perwira menengah maka memori banding yang memprosesnya mabes Polri," tuturnya.
Sumber: Tribunnews.com
| Kopdes Merah Putih Disebut Bakal Ubah Nasib Rakyat, Seskab Teddy: Minimal Akan Ada 800.000 Pekerja |
|
|---|
| Sikap Guru SMAN 1 Purwakarta yang Maafkan Para Siswa yang Mengoloknya Dipuji Wakil Bupati Purwakarta |
|
|---|
| 383 Ribu Orang Serbu Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Zulhas: Website Rekrutmen Kadang Hang |
|
|---|
| Anggaran IT MBG Capai Rp 1,2 T, BGN Tak Bantah, Akui Transparan: agar Distribusi Gizi Tepat Sasaran |
|
|---|
| Dadan Hindayana Klarifikasi Soal Anggaran IT BGN Tembus Rp 1,2 Triliun, Pastikan Berjalan Transparan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/AKBP-Basuki-dicopot-dari-jabatannya-Levi-dosen-untag-meninggal.jpg)