Breaking News:

Update Kasus Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Ajukan Banding usai Dipecat, Akankah Diterima?

Kabar terbaru kasus tewasnya Levi dosen Universitas 17 Agustus Semarang, AKBP Basuki mengajukan banding usai dipecat, akankah diterima?

Tayang:
Kolase TribunTrends/Istimewa
DOSEN UNTAG MENINGGAL - Kabar terbaru kasus tewasnya Levi dosen Universitas 17 Agustus Semarang, AKBP Basuki mengajukan banding usai dipecat, akankah diterima? Ini kata Kompolnas Choirul Anam 

Menurut Artanto, AKBP Basuki diberi sanksi PTDH karena melakukan pelanggaran, meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.

Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan istri sah.

"Puncak pelanggaran itu, perempuan berinisial L meninggal dunia. Kasusnya sedang ditangani Ditreskrimum. Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri," ungkapnya.

Merujuk atas pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki, KKEP Polda Jawa Tengah menjatuhkan dua jenis sanksi, yakni PTDH dan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.

"Putusan itu diambil selepas komisi sidang memeriksa 7 orang saksi. AKBP Basuki juga dinyatakan melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri," ungkapnya.

AKBP Basuki juga sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya dosen Levi pada Jumat 19 Desember 2025.

Penetapan tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan berjalan lebih dari satu bulan sejak korban ditemukan meninggal dunia.

Kepastian status tersangka terhadap Basuki disampaikan Kombes Pol Artanto usai mendampingi kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Minggu (21/12/2025).

“Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” kata Artanto.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com/Deni)

Jangan lewatkan berita-berita TribunTrends.com tak kalah menarik lainnya di Google News , Threads dan Facebook 
 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Tags:
Untag SemarangAKBP Basukitewas
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved