Kebakaran Terra Drone
Pasal Berlapis Menjerat Bos Terra Drone! Michael Wishnu Wardana Terancam Penjara Seumur Hidup
Michael Wishnu jadi tersangka, tiga pasal yang dikenakan bawa ancaman hukuman mulai dari 12 tahun, 15 tahun, hingga penjara seumur hidup
Editor: jonisetiawan
Ringkasan Berita:
- Michael dikenakan tiga pasal sekaligus: Pasal 187 (kesengajaan mengakibatkan kebakaran), Pasal 188 (kelalaian mengakibatkan kebakaran), dan Pasal 359 (kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia)
- Ketiga pasal yang dikenakan membawa ancaman hukuman mulai dari 12 tahun, 15 tahun, hingga penjara seumur hidup
- Kebakaran Gedung Terra Drone pada 9 Desember 2025 menewaskan 22 karyawan
TRIBUNTRENDS.COM - Gelombang duka dan kegelisahan publik kembali mengguncang ibu kota setelah kebakaran dahsyat yang melanda Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Insiden yang menelan puluhan korban jiwa itu kini memasuki fase baru: penetapan tersangka.
Sosok yang selama ini memimpin perusahaan, kini harus berhadapan dengan pasal-pasal pidana paling berat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Di balik kepulan asap dan sirene mobil pemadam, aparat penegak hukum mengungkap temuan-temuan yang menggiring mereka kepada satu nama: Michael Wishnu Wardana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.
Baca juga: Profil Michael Wishnu, Bos Terra Drone Jadi Tersangka Usai Kantornya Terbakar Tewaskan 22 Orang
Michael Wishnu Wardana Resmi Jadi Tersangka
Ketegangan memuncak ketika Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengonfirmasi bahwa Michael Wishnu Wardana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12/2025).
Penetapan ini tidak dilakukan sembarangan polisi menjerat Michael dengan tiga pasal sekaligus: Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
“Ya (disangkakan tiga pasal),” ujar Roby ketika dikonfirmasi pada Kamis (11/12/2025).
Pasal 187 KUHP mengatur perbuatan yang menimbulkan kebakaran secara sengaja, Pasal 188 KUHP mengatur kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, sedangkan Pasal 359 KUHP menjerat kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ketiga pasal ini membuka kemungkinan ancaman hukuman paling berat, termasuk penjara seumur hidup.
Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman yang Mengintai
Dalam penjelasan resmi yang dipaparkan aparat, Pasal 187 KUHP memuat ancaman hukuman sebagai berikut:
- Pidana penjara maksimal 12 tahun, bila akibat perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang-barang.
- Pidana penjara maksimal 15 tahun, bila tindakan itu memunculkan bahaya bagi nyawa orang lain.
- Pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, apabila perbuatan tersebut membahayakan nyawa orang dan menyebabkan kematian.
Ancaman hukuman yang begitu berat itu kini membayang-bayangi Michael setelah polisi mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup.
Atas dasar itu, statusnya langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah ia ditangkap pada Rabu (10/12/2025) malam.
Sumber: TribunTrends.com
| Polisi Luruskan Isu Liar Soal Terra Drone: Tak Ada Kaitan dengan Penghilangan Data Pemetaan Hutan |
|
|---|
| Sosok Dian Rusidana Hakim, Komisaris Terra Drone Indonesia, Belajar Otodidak Jadi Ahli Berprestasi! |
|
|---|
| 4 Dosa Michael Wisnu Wardhana Bos Terra Drone, Terancam Penjara Seumur Hidup! |
|
|---|
| Dialog Tegang Dini Hari! Bos Terra Drone Protes saat Ditangkap, Polisi Beri Jawaban Menohok |
|
|---|
| Hilang Kesempatan Membela Diri! Polisi Ungkap Bos Terra Drone Mangkir Panggilan: Ada Bukti Baru! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/terungkap-3-kesalahan-Michael-Wishnu-Wardana-bos-Terra-Drone.jpg)