Breaking News:

Kematian Dosen Untag

Nasib Karier AKBP Basuki Buntut Kematian Dosen Untag, Terancam PTDH Jelang Pensiun:Pelanggaran Berat

Nasib karier AKBP Basuki buntut kasus kematian DLL dosen Untag Semarag, kini terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat jelang pensiun

Kolase TribunTrends/Istimewa
DOSEN UNTAG MENINGGAL - Nasib karier AKBP Basuki buntut kasus kematian DLL dosen Untag Semarag, kini terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat jelang pensiun 

Saat ini, ia berusia 56 tahun, sehingga dua tahun lagi ia akan pensiun dari dinas kepolisian.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, batas usia pensiun Polri adalah 58 tahun.

Itu artinya, begitu AKBP Basuki mencapai usia 58 tahun, ia secara otomatis memasuki masa pensiun.

Keluarga dosen Untag curiga terhadap AKBP Basuki yang panik dan meminta HP serta laptop korban saat olah TKP, memicu dugaan serius.
Keluarga dosen Untag curiga terhadap AKBP Basuki yang panik dan meminta HP serta laptop korban saat olah TKP, memicu dugaan serius. (Youtube Serambinews)

Akan tetapi, karier moncer AKBP Basuki terancam sirna karena ia terseret dalam kasus kematian dosen Untag Semarang.

Pangkat Basuki adalah AKBP, biasanya juga disandang oleh Kapolres yang memimpin di Polres daerah tingkat kabupaten/kota non-kota besar.

Lambang pangkat yang disandangnya yaitu 2 bunga melati emas.

Pangkat ini setara dengan jenjang pangkat Letnan Kolonel (Letkol) di TNI.

Dari foto yang beredar, pada tanda pangkat AKBP Basuki terdapat lis bingkai merah.

Itu mendakan bahwa AKBP Basuki merupakan pemimpin yang memegang kendali komando, sehingga mampu mengerahkan pasukannya.

Tidak mudah sebagai seorang anggota polisi untuk mencapai pangkat AKBP, baik bagi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) atau bukan, seperti lulusan Bintara atau Tamtama.

Dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, besaran gaji Basuki dengan pangkat AKBP sebesar Rp 3.093.900 sampai Rp 5.084.300.

Ditambah juga dengan tunjangan kinerja polisi Rp 5.183.000.

Maka, penghasilan AKBP Basuki per bulannya ditaksir Rp 8.276.900 hingga Rp 10.267.300.

Saat ini, AKBP Basuki diamanahkan untuk mengemban tugas di Polda Jawa Tengah.

Di Polda Jateng, ia mengisi kursi jabatan yang strategis di unit kerja Direktorat Samapta.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
dosenUntagAKBP BasukiPTDH
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved