Mengupas Gaji PNS Kemenkeu dengan Penghasilan Fantastis serta Tunjangan Kinerja Puluhan Juta
Berikut ini gaji PNS Kemenkeu yang isunya akan ada kenaikan menurut Menkeu Purbaya Sadewa, bahkan dapa tunjangan kinerja hingga puluhan juta.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Ringkasan Berita:
TRIBUNTRENDS.COM - Selama beberapa hari terakhir, isu hangat seputar potensi kenaikan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyebar luas.
Wacana ini tentu saja menarik perhatian banyak pihak, mengingat reputasi Kemenkeu sebagai salah satu instansi dengan tunjangan kinerja (tukin) tertinggi.
Penting untuk diketahui, penghasilan yang dibawa pulang oleh setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenkeu bervariasi.
Baca juga: Menpan-RB Temui Purbaya, Nasib Gaji PNS 2026 Ditentukan di Meja Pertemuan, Ada Peluang Naik?
Perbedaan ini ditentukan oleh banyak faktor, mulai dari direktorat penempatan, masa kerja, hingga jenis jabatan yang diampu (apakah struktural, pelaksana, maupun fungsional).
Selain gaji pokok yang menjadi hak dasar, PNS Kemenkeu juga menikmati beragam tunjangan yang membuat penghasilan mereka jauh di atas rata-rata.
Tunjangan tersebut mencakup: tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan masih banyak lagi.
Tunjangan Kinerja (Tukin): Jantung Penghasilan PNS Kemenkeu
Komponen yang paling mencolok dan sering menjadi sorotan adalah tunjangan kinerja (tukin).
Secara umum, besaran tukin PNS Kemenkeu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Aturan ini berlaku untuk semua direktorat di Kemenkeu, kecuali satu Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
DJP memiliki payung hukum tersendiri yang menjamin tunjangan yang lebih tinggi, yaitu Perpres Nomor 96 Tahun 2017.
Perpres Nomor 156 Tahun 2014 mengatur bahwa pembayaran tukin tidak serta merta diberikan penuh. Pemberiannya disesuaikan dengan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Baca juga: Tanggapan Menkeu Purbaya: Kabar Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Benarkah Akan Terealisasi?
Sistem tukin ini dibagi berdasarkan 27 kelas jabatan, di mana logikanya sederhana: semakin tinggi kelas jabatan yang dipegang, semakin besar pula tukin yang diterima.
- Kelas Jabatan 27: Rp 46.950.000
- Kelas Jabatan 26: Rp 41.550.000
- Kelas Jabatan 25: Rp 36.770.000
- Kelas Jabatan 24: Rp 32.540.000
- Kelas Jabatan 23: Rp 24.100.000
- Kelas Jabatan 22: Rp 21.330.000
- Kelas Jabatan 21: Rp 18.880.000
- Kelas Jabatan 20: Rp 16.700.000
- Kelas Jabatan 19: Rp 13.670.000
- Kelas Jabatan 18: Rp 12.370.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 10.947.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 8.458.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 7.474.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 6.349.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 5.079.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 4.837.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 4.607.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.388.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 4.179.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.980.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 3.864.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 3.611.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 3.375.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 3.154.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.948.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.755.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000
Baca juga: Resmi! Cek Rincian Gaji PNS 2025: Kado Awal Tahun dari Presiden yang Tertuang dalam PP Terbaru
Detail Gaji Pokok Sesuai Golongan dan Masa Kerja
Terlepas dari besarnya tunjangan yang diterima, setiap PNS, termasuk yang bertugas di Kemenkeu, tetap menerima gaji pokok yang diatur secara nasional dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Besaran gaji pokok ini bersifat berjenjang, disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal sebagai Masa Kerja Golongan (MKG).
Hal penting lain yang perlu dicatat, ketika masih berstatus CPNS, pegawai baru hanya menerima 80 persen dari gaji penuh.
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV, dari nilai terendah hingga tertinggi berdasarkan MKG (kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun):
Gaji PNS golongan I
- IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan II
- IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Gaji PNS golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Gaji PNS golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
| CPNS 2026 Segera Tiba! Ini Jurusan Kuliah yang Paling Diburu untuk Jaminan Karier Jangka Panjang |
|
|---|
| Hanya Orang Pilihan yang Bisa Lihat! Unggahan Dosen Untag di Instagram Terkunci Rapat, Ada Basuki? |
|
|---|
| Hore! Taspen Memberikan Tunjangan 2 Persen untuk Anak Pensiunan PNS Sesuai dengan Golongan |
|
|---|
| Rekan Kerja Kenang Kebaikan Dosen Untag, Kontras dengan Akhir Tragis saat Sekamar dengan AKBP Basuki |
|
|---|
| Pesan Khusus Purbaya Untuk Gen Z! Menkeu Promosikan Jaket Buatan Anak Muda Lokal: Ini Keren Banget |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Uang-rupiah-kenaikan-gaji-PNS.jpg)