Celakalah Pedagang Thrifting! Menkeu Purbaya Sudah Tak Mau Pedulikan Nasibmu: Saya Berhentiin!
Pakaian bekas termasuk barang terlarang untuk diimpor sehingga Menkeu Purbaya bersikukuh menghapus thrifting pakaian bekas impor.
Ringkasan Berita:
- Polemik rencana Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menghapus thrifting pakaian bekas impor memanas setelah perwakilan pedagang meminta pemerintah melegalkan impor tersebut dengan skema pajak.
- Menkeu Purbaya menolak usulan itu karena pakaian bekas termasuk barang terlarang untuk diimpor dan berpotensi mematikan industri lokal.
- Menkeu Purbaya menegaskan akan menghentikan seluruh barang ilegal yang masuk dan ingin memaksimalkan pasar domestik bagi pelaku usaha dalam negeri.
TRIBUNTRENDS.COM - Polemik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal hapus thrifting pakaian bekas impor makin memanas.
Perwakilan Pedagang Thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi mengakui jika mayoritas pakaian bekas impor masuk secara ilegal.
Ia kemudian meminta pemerintah mempertimbangkan legalisasi impor pakaian bekas dengan skema kewajiban pajak.
"Sekarang kalau memang tuntutan Pak Menteri Purbaya kemarin untuk menertibkan untuk membayar apa, menambah pemasukan ke negara, kenapa tidak?
Apa salahnya thrifting dilegalkan?" kata Rifai Silalahi saat rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025), dikutip dari KOMPAS.com, Kamis (20/11/2025).
Mendengar hal tersebut, Menkeu Purbaya tak tinggal diam.
Ia menolak permintaan pedagang untuk melegalkan pakaian bekas impor.
Menkeu Purbaya menegaskan pakaian bekas termasuk barang terlarang untuk diimpor.
Ketentuan itu tercantum dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021.
"Saya enggak peduli sama pedagangnya.
Pokoknya yang barang masuk ilegal saya berhentiin.
Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal," ujar Menkeu Purbaya saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis (20/11/2025), dikutip dari KOMPAS.com.
Menkeu Purbaya menilai pelonggaran impor pakaian bekas berpotensi mematikan industri dalam negeri.
Produk bekas impor sering dijual lebih murah dibanding produk lokal sehingga dikhawatirkan menggerus pasar produsen nasional.
Indonesia memiliki pasar domestik besar dengan populasi lebih dari 284,43 juta jiwa pada Semester I 2025 menurut Badan Pusat Statistik.
"Kalau yang domestiknya dikuasai asing, dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?
Selain pedagang-pedagang yang demandnya relatif kecil dibanding rakyat kita semua.
Jadi saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik," tegas pungkas Menkeu Purbaya.
Baca juga: Anak Buah Dituduh Disuap Ratusan Miliar, Menkeu Purbaya Semprot Pedagang Thrifting: Jangan Fitnah!
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghapus thrifting pakaian bekas impor karena beberapa alasan.
Beberapa di antaranya adalah merugikan industri tekstil domestik, mengakibatkan kerugian negara karena tidak ada bea masuk dan pajak, serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi produsen lokal dan mencegah penyelundupan, bukan untuk mematikan UMKM yang menjual barang legal.
(TribunTrends/ Amr)
Sumber: TribunTrends.com
| Ramalan Cinta 22 November 2025 : 4 Zodiak Ini Siap Menikmati Momen Bahagia & Kejutan! |
|
|---|
| Dedikasi 57 KM Dibalas Tirani Birokrasi: Guru Nur Aini Tuduh Kepala Sekolah Rekayasa Absen |
|
|---|
| Janji Untung Rp 8 Juta per 15 Hari, Investasi Ini Malah Bikin Anggota Rugi Fantastis Rp 25 M! |
|
|---|
| Sanly Liu Gagal Jadi Ratu Sejagad, Indonesia Terhenti Sebelum 30 Besar Final Miss Universe 2025 |
|
|---|
| Modus Licik Karyawan Katering: Alihkan Pembayaran Rp 90 Juta ke Rekening Pribadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/MENKEU-PURBAYA-Menteri-Keuangan-Purbaya-Yudhi-Sadewa.jpg)