Breaking News:

Kronologi Warga Wonogiri Tertipu Petugas Koperasi Palsu, Pelaku Ditangkap Pasrah Tanpa Perlawanan

Ini kronologi warga Wonogiri tertipu oleh petugas koperasi gadungan yang membawa kabur mobil Toyota Innova, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan

TribunSolo.com/istimewa
PELAKU PENGGELAPAN - Pelaku penggelapan mobil Innova dengan modus menyamar sebagai pegawai koperasi, saat dihadirkan di Polres Wonogiri, Rabu (19/11/2025). Hasil penyelidikan membawa polisi ke Kabupaten Trenggalek, tempat pelaku berada 
Ringkasan Berita:
  • Ini momen penangkapan petugas koperasi gadungan yang membawa kabur mobil Toyota Innova milik warga Wonogiri
  • Pelaku sempat membuat surat kuasa palsu untuk meyakinkan korban. 
  • Kini ia berhasil diamankan polisi setelah aksinya terbongkar.

TRIBUNTRENDS.COM - Pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang belakangan meresahkan warga.

Mobil tersebut diketahui merupakan milik seorang warga Kecamatan Tirtomoyo yang melaporkan kejadian itu setelah merasa dirugikan akibat kendaraannya dibawa pelaku dengan alasan penarikan resmi.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (4/7/2025).

Aksi penggelapan itu berlangsung di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, tempat pelaku beraksi dengan meyakinkan korban bahwa mobilnya harus ditarik oleh pihak tertentu.

Baca juga: Momen Petugas Koperasi Gadungan Bawa Kabur Innova Warga Wonogiri Ditangkap, Pelaku Buat Surat Kuasa

Bohongi Korban, Mobil Harus Ditarik

 Pada momen itu, pelaku memanfaatkan situasi untuk meyakinkan korban bahwa mobilnya harus ditarik atas instruksi sebuah koperasi.

"Pelaku yang diamankan bernama Elyas Sutiyono (44), warga Giritirto.

PELAKU PENGGELAPAN - Pelaku penggelapan mobil Innova dengan modus menyamar sebagai pegawai koperasi, saat dihadirkan di Polres Wonogiri, Rabu (19/11/2025). Hasil penyelidikan membawa polisi ke Kabupaten Trenggalek, tempat pelaku berada
PELAKU PENGGELAPAN - Pelaku penggelapan mobil Innova dengan modus menyamar sebagai pegawai koperasi, saat dihadirkan di Polres Wonogiri, Rabu (19/11/2025). Hasil penyelidikan membawa polisi ke Kabupaten Trenggalek, tempat pelaku berada (TribunSolo.com/istimewa)

Sementara korban sekaligus pelapor adalah Erna Mujiyanto (39), warga Kecamatan Tirtomoyo," jelasnya, Rabu (19/11/2025).

Rangkaian kejadian bermula ketika korban menerima telepon dari pelaku.

Dalam percakapan tersebut, pelaku mengaku telah mendapat perintah resmi dari sebuah koperasi untuk menarik mobil milik Erna, dengan alasan bahwa BPKB kendaraan masih menjadi jaminan pinjaman.

Penjelasan ini sempat membuat korban cemas karena mobil tersebut merupakan aset berharga bagi keluarganya.

Pelaku Lunasi Pinjaman

Namun, kecurigaan mulai muncul saat korban mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak koperasi.

Dari pengecekan terungkap bahwa pinjaman tersebut justru telah dilunasi oleh pelaku.

Lebih jauh lagi, pelunasan itu menggunakan surat kuasa yang ditandatangani tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban, sehingga memperkuat dugaan adanya unsur penipuan.

"Karena merasa dirugikan, pada Rabu (29/10/2025) lalu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Wonogiri," tambah Anom.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti, hingga penyelidikan membawa aparat ke Kabupaten Trenggalek, tempat pelaku diketahui berada.

PELAKU PENGGELAPAN - Pelaku penggelapan mobil Innova dengan modus menyamar sebagai pegawai koperasi, saat dihadirkan di Polres Wonogiri, Rabu (19/11/2025). Hasil penyelidikan membawa polisi ke Kabupaten Trenggalek, tempat pelaku berada
PELAKU PENGGELAPAN - Pelaku penggelapan mobil Innova dengan modus menyamar sebagai pegawai koperasi, saat dihadirkan di Polres Wonogiri, Rabu (19/11/2025). Hasil penyelidikan membawa polisi ke Kabupaten Trenggalek, tempat pelaku berada (TribunSolo.com/istimewa)

Polisi Buru dan Menangkap Pelaku

Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak melakukan penangkapan.

Elyas Sutiyono akhirnya ditangkap pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Proses penangkapan berlangsung mulus tanpa adanya perlawanan.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sudah dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi AD-1571-F, berikut STNK dan BPKB kendaraan yang berkaitan dengan kasus penggelapan tersebut.

"Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," pungkasnya.

(TribunTrends.com/TribunSolo)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
Wonogiripetugas koperasi gadunganTrenggalek
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved