Breaking News:

Pembunuhan Dosen di Jambi

Bripda Waldi Panik Usai Bunuh Dosen Erni: Sempat Kabur Lalu Kembali ke TKP, Pastikan Korban Mati

Setelah dosen Erni meninggal, Bripda Waldi panik dan mencoba menutupi perbuatannya dengan merekayasa adegan perampokan, ambil harta korban.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Istimewa
POLISI BUNUH DOSEN - Bripda Waldi panik dan mencoba menutupi perbuatannya dengan merekayasa adegan perampokan, ambil harta dosen Erni. 
Ringkasan Berita:
  • Bripda Waldi membunuh EY (37), seorang dosen berprestasi di Muaro Bungo, Jambi, menggunakan gagang sapu
  • Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menghadirkan delapan saksi dan barang bukti, termasuk sapu bergagang besi yang digunakan
  • Waldi dijerat empat pasal KUHPidana terkait pembunuhan dan kekerasan

 

TRIBUNTRENDS.COM - Kisah kelam ini terkuak dalam sidang etik yang digelar di gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat, 7 November 2025.

Bripda Waldi, anggota polisi, mengakui bahwa ia sempat diliputi kepanikan setelah membunuh EY (37), seorang dosen berprestasi di Muaro Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Pengakuan ini mengungkap sisi gelap di balik peristiwa yang mengguncang masyarakat setempat.

Baca juga: Cara Bripda Waldi Menutupi Kejahatan: Ngaku Putus Komunikasi, Padahal Baru Saja Habisi Dosen Erni

Cekcok yang Berujung Tragedi

Segalanya bermula dari sebuah pertengkaran antara Waldi dan EY di kediaman korban. Dalam kondisi emosi yang memuncak, Waldi melihat sebatang sapu bergagang besi. Ia kehilangan kendali.

Dengan tangan gemetar, ia mengambil sapu tersebut dan mendorong EY, yang kemudian terjatuh dan terbaring di atas kasur.

Tanpa mampu menahan amarah dan ketegangan yang mencekam, Waldi menekan leher EY hingga tidak sadarkan diri.

“Pengakuannya saat sidang begitu, dia tekan leher korban pakai gagang sapu,” ujar Frengky, kuasa hukum keluarga korban, kepada Kompas.com, Sabtu (8/11/2025).

Polisi menangkap W, anggota Propam Polres Tebo, yang membunuh EY (37) dosen di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Minggu (2/11/2025).
Polisi menangkap W, anggota Propam Polres Tebo, yang membunuh EY (37) dosen di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Minggu (2/11/2025). (Polres Bungo)

Kepanikan yang Mencekam

Setelah melihat EY terbaring tak bernyawa, Waldi tidak langsung menyadari dampak dari tindakannya. Ia pergi membawa mobil milik EY, namun beberapa saat kemudian kembali ke rumah korban.

Tubuh EY masih diam, napas terhenti, dan jantungnya tak lagi berdetak. Kepanikan melanda Waldi.

Ia menyadari bahwa ia telah menumpahkan nyawa seorang manusia.

“Dia sempat panik setelah tahu korban sudah tewas,” lanjut Frengky.

Dalam ketakutan dan kepanikan itu, Waldi mencoba menutupi perbuatannya.

Ia merekayasa adegan seolah terjadi perampokan, mengambil sejumlah harta berharga milik korban, termasuk emas, iPhone, sepeda motor, dan mobil.

Baca juga: Sadis! Senjata Bripda Waldi saat Habisi Dosen Erni Akhirnya Terungkap, Sempat Makan Malam Bersama

Barang Bukti dan Persidangan Etik

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), polisi menghadirkan barang bukti berupa sapu bergagang besi yang digunakan Waldi.

Sidang diwarnai keterangan dari delapan saksi, termasuk penyidik Satuan Reskrim Polres Bungo, anggota Polres Tebo, dokter RS Bhayangkara, serta keluarga dan rekan kerja korban melalui sambungan Zoom Meeting.

Hasil sidang menyatakan Bripda Waldi melakukan perbuatan tercela. Ia kini ditahan di Polres Bungo, menunggu proses hukum lebih lanjut.

AKBP Pendri Erison, Plt. Kabid Propam Polda Jambi, menyatakan: “Iya, besok akan dibawa ke Polres Bungo.”

Proses Hukum dan Ancaman Pasal

Dalam perkara ini, Waldi dijerat dengan empat pasal sekaligus:

  • Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana
  • Pasal 365 ayat 3 KUHPidana subsider
  • Pasal 351 ayat 3 KUHPidana

EY, selain menjadi dosen, juga menjabat sebagai Ketua Program Studi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo. Ia dibunuh di rumahnya, Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB.

Hasil visum menunjukkan indikasi kekerasan seksual, didukung adanya cairan sperma di celana korban. Tubuh EY juga ditemukan lebam di wajah, bahu, leher, dan kepala.

Pelarian dan Penangkapan

Setelah peristiwa tragis itu, polisi melakukan penyelidikan intensif. Waldi ditangkap di kontrakannya di Kabupaten Tebo pada Minggu (2/11/2025).

Barang berharga korban, termasuk mobil Honda Jazz dan sepeda motor, berhasil diamankan.

Mobil ditemukan sekitar 300 meter dari kediaman Waldi, sedangkan sepeda motor berada di parkiran rumah sakit di Muara Bungo. Semua barang tersebut kini dijadikan barang bukti.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menuturkan bahwa Waldi awalnya sangat lihai mengelak dan berusaha menutupi jejaknya.

Namun, kerja keras tim penyidik akhirnya mengarahkan semua bukti kepadanya, sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka.

***

(TribunTrends/Sebagian artikel diolah dari Kompas)

Tags:
Bripda WaldidosenErni YuniatiJambi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved