Pembunuhan Dosen di Jambi
Bunuh Dosen di Jambi, Bripda Waldi Pakai Cara Ini untuk Hapus Jejak, Usahanya Sia-sia "Dari Awal"
Bripda Waldi menjadi tersangka pembunuhan dosen di Jambi, sempat berupaya menghapus jejak pembunuhan namun berakhir sia-sia
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
TRIBUNTRENDS.COM - Upaya Bripda Waldi menghapus jejak pembunuhan dosen EY di Jambi berakhir sia-sia.
Segala cara yang ia lakukan untuk menutupi kejahatan justru menjadi titik terang yang menjerat dirinya.
Aksi dingin sang oknum polisi akhirnya terbongkar gara-gara satu kesalahan fatal: membalas pesan dari teman korban yang curiga karena EY tak kunjung merespons. Dari percakapan singkat itulah, benang merah tragedi perlahan terurai.
Dosen EY (37), pengajar keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS), ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Perumahan Al Kausar, Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Sabtu (1/11/2025).
Baca juga: Anak Ditabrak Bripda Viky hingga Kritis, Ayah Elida Minta Kasus Diusut Transparan Secara Terbuka
Pelaku tak lain adalah Bripda Waldi (22), anggota Polres Tebo, yang diduga membunuh korban karena motif asmara dan berusaha menghapus seluruh jejak kejahatannya.
Korban Absen Mengajar
Sebelum kejadian, EY sempat tidak hadir mengajar selama dua hari dan tak merespons panggilan telepon dari rekan-rekannya.
Rasa curiga mulai tumbuh di kalangan kampus. Hingga akhirnya, sekitar pukul 13.00 WIB, beberapa rekan kerja memutuskan mendatangi rumahnya.
Pintu rumah terkunci rapat dari dalam.
Setelah meminta bantuan warga untuk mendobrak, pemandangan tragis tersaji di depan mata, EY ditemukan tak bernyawa di atas tempat tidur, wajahnya tertutup bantal, tubuhnya penuh luka lebam.
Terdapat Beberapa Luka di Tubuh
Hasil visum menunjukkan luka di bagian wajah, leher, bahu, dan kepala belakang.
Bahkan ditemukan cairan mencurigakan di area sensitif korban, memperkuat dugaan telah terjadi kekerasan seksual sebelum pembunuhan.
Tak hanya itu, sejumlah barang berharga seperti mobil, motor, perhiasan, dan ponsel korban ikut raib.
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap Bripda Waldi di kontrakannya di wilayah Tebo Tengah.
Saat diamankan, mobil Honda Jazz putih milik korban ditemukan bersamanya, sementara sepeda motor Honda PCX korban ditemukan terparkir di RSUD H. Hanafie Muaro Bungo.
Motif Pelaku Terungkap
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa motif utama pelaku adalah dendam asmara.
Waldi disebut pernah menjalin hubungan dengan korban dan berusaha menjalin kembali hubungan itu, namun ditolak.
Penolakan tersebut memicu amarah dan berujung pada tindakan brutal yang merenggut nyawa EY.
Menariknya, Waldi sempat melakukan berbagai upaya untuk menghapus jejak kejahatan.
Ia menggunakan wig atau rambut palsu saat keluar masuk rumah korban untuk mengelabui kamera CCTV dan pandangan warga sekitar.
“Pelaku ini memakai wig, rambut palsu, untuk keluar masuk rumah. Ini untuk mengelabui CCTV dan warga. Jadi yang terlihat adalah orang gondrong,” jelas Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.
Upaya Menghilangkan Jejak Pembunuhan
Tak berhenti di situ, pelaku juga sempat mengepel lantai rumah korban demi menghapus sisa-sisa darah dan sidik jarinya sendiri. Namun, semua upaya penyamaran itu berujung sia-sia.
“Dari awal, pelaku berusaha menghilangkan jejak, sempat dipel atau dilap,” lanjut Natalena.
Kepolisian akhirnya menemukan kejanggalan ketika seorang teman korban mengirim pesan WhatsApp dan mendapatkan balasan dengan gaya penulisan yang berbeda.
Dari situlah penyelidikan diarahkan hingga mengarah ke Bripda Waldi.
“Ditelfon sudah tidak menjawab, kita lakukan pengembangan sehingga mengarah pada terduga pelaku,” kata AKBP Natalena.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil Honda Jazz, motor Honda PCX, ponsel iPhone, dan perhiasan milik korban.
Menurut Kapolres Bungo, Waldi merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini.
Namun, penyelidikan lanjutan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Meski berstatus anggota Polri, AKBP Natalena menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan tidak ada perlakuan khusus.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan.
“Barang bukti yang diamankan Honda Jazz warna putih, serta motor PCX warna merah, dan handphone milik korban,” tutur AKBP Natalena Eko Cahyono menegaskan.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com/TribunJambi)