Breaking News:

Pengamat Nilai Langkah Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Tembakau di 2026, Ungkap Dampak Jika Terjadi

Pengamat politik mengungkapkan alasan Menteri Keuangan Purbaya tak menaikkan cukai tembakau di 2026 dan menyebut ada dampak jika terjadi

Kolase TribunTrends/Instagram MenkeuRI
MENKEU PURBAYA - Pengamat politik mengungkapkan alasan Menteri Keuangan Purbaya tak menaikkan cukai tembakau di 2026 dan menyebut ada dampak jika terjadi 
Ringkasan Berita:
  • Pengamat politik mengungkapkan alasan di balik keputusan Menteri Keuangan Purbaya.
  • Ia memilih untuk tidak menaikkan cukai tembakau pada tahun 2026.
  • Pengamat tersebut juga menyoroti potensi dampak yang bisa muncul jika kebijakan itu berubah.

TRIBUNTRENDS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) maupun harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026.

Kebijakan ini dinilai memberikan kesempatan bagi industri hasil tembakau (IHT) untuk pulih, sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan mempersempit ruang bagi peredaran rokok ilegal.

Ahmad Heri Firdaus, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), menilai keputusan ini sebagai langkah fiskal yang tepat dan realistis dalam menghadapi tantangan sektor IHT.

“Memang menjawab berbagai tantangan yang dihadapi industri pengolahan tembakau saat ini.

Ini respon pemerintah dalam menghadapi fenomena ini. Jadi tidak bisa secara eksesif,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Menurut Ahmad, kenaikan cukai yang terlalu tinggi tidak selalu membawa dampak positif bagi penerimaan negara.

Dengan kata lain, kebijakan yang berhati-hati dalam menentukan tarif cukai justru lebih efektif dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan industri, pemerintah, dan masyarakat.

Baca juga: Rocky Gerung Soal Gaya Komunikasi Purbaya, Menkeu Disebut Ingin Jadi Capres, Ambisi Terlihat

Titik Maksimum Tarif Cukai

PURBAYA BANTAH TUDUHAN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal tudingan bahwa dirinya ikut “cawe-cawe” dalam urusan pelaksanaan anggaran, termasuk belanja pemerintah daerah.
PURBAYA  - Pengamat politik mengungkapkan alasan Menteri Keuangan Purbaya tak menaikkan cukai tembakau di 2026 dan menyebut ada dampak jika terjadi (Instagram MenkeuRI)

Dia pun menekankan adanya titik maksimum di mana tarif cukai tidak lagi efektif dan justru bisa menimbulkan dampak kontraproduktif.

“Ada titik maksimum di mana tarif cukai itu sudah memang tidak bisa dinaikkan lagi atau tidak memberikan dampak atau korelasi positif dengan penerimaan secara keseluruhan. Kalau dinaikkan terus-terusan, tentu saja implikasinya luas,” katanya.

Lebih lanjut, Ahmad menyebut bahwa moratorium atau penundaan kenaikan cukai selama tiga tahun ke depan dapat menjadi strategi penting untuk menciptakan kepastian usaha bagi pelaku industri.

“Kalau sudah diputuskan beberapa tahun tidak ada kenaikan, itu memberi kepastian. Sehingga kalau ada perencanaan yang matang, yang dilakukan pengusaha dalam hal misalnya menyerap tembakau petani, kemudian akan bahan baku seberapa banyak dan seterusnya, penjualannya juga,” ungkapnya.

Potensi Munculnya Rokok-rokok Ilegal

Dia juga menyoroti potensi moratorium sebagai langkah efektif untuk menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini menjadi tantangan fiskal.

“Rokok ilegal itu ada karena permintaannya ada. Jika orang mencari rokok legal, maka harganya harus sesuai dengan kemampuan daya beli mereka. Maka perlu diperhatikan komponen cukai dan pajak-pajak lainnya yang sangat mempengaruhi harga rokok, karena harga rokok itu 70 persenlebih itu adalah kebijakan pemerintah, seperti pajak dan cukai,” tegasnya.

Ahmad menekankan bahwa stabilitas kebijakan fiskal melalui penahanan kenaikan CHT dan HJE akan berdampak positif terhadap rantai industri tembakau dari hulu ke hilir. 

Dia pun mengingatkan bahwa IHT merupakan sektor padat karya yang khas di Indonesia.

“Ini salah satu upaya untuk memperbaiki lagi kinerja dari hulunya, termasuk bagaimana mengoptimalkan atau meningkatkan kembali penyerapan tembakau dari lokal kita, supaya petani tembakaunya juga bergeliat lagi dan juga industrinya juga tetap mempekerjakan tenaga kerja dengan jumlah yang banyak, jadi padat karyanya itu tidak hilang,” tandasnya.

Purbaya: Tarif cukai tidak akan naik

Sebelumnya, Purbaya mengatakan pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada tahun 2026. 

Purbaya mengatakan pihaknya telah menerima Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu, kata Purbaya, mereka mendiskusikan mengenai tarif cukai di tahun 2026. Keingginan dari Gappri, yakni agar Pemerintah tidak mengubah tarif saat ini.

“Mereka bilang asal tidak diubah sudah cukup, ya sudah, saya tidak ubah," ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Purbaya mengaku sempat berkeinginan untuk menurunkan tarif cukai rokok 2026.  Hanya saja, ia akan mengakomodasi permintaan Gappri untuk tidak mengubah tarif.

“Salah mereka. Tahu gitu minta turun. Yaudah kita tidak naikin. Jadi tahun 2026, tarif cukai tidak akan dinaikin," tutur Purbaya.

Di sisi lain, lanjut dia, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai akan memberantas rokok ilegal yang beredar baik berasal dari dalam dan luar negeri. Selain itu, Pemerintah juga akan meminta masukkan dari Gappri.

“Nanti saya ingin mereka tulis masukannya lagi, jadi diskusi antar mereka, sehingga masukannya enggak menguntungkan satu atau mereka yang lain," imbuh Purbaya.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
MenkeuPurbayaTembakau
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved