Guru Siap-siap Dapat Transferan! TPG Triwulan IV akan Segera Cair, Nominal ASN dan Non ASN Beda
Tunjangan profesi guru (TPG) ASN dan Non ASN Triwulan IV akan segera proses pencairan, besar nominal yang diteruma ASN dan Non ASN berbeda.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Ringkasan Berita:
- TPG triwulan III untuk guru non-ASN masih dalam proses pencairan bertahap sepanjang Oktober.
- TPG diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada guru bersertifikat pendidik.
- Nominal TPG berbeda berdasarkan status kepegawaian.
TRIBUNTRENDS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan bahwa tunjangan profesi guru (TPG) akan dicairkan pada kuartal keempat tahun 2025, mencakup bulan Oktober, November, dan Desember.
Pencairan ini berlaku bagi seluruh guru, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram @kemendikasmen.
“Pencairan TPG untuk ASND (Aparatur Sipil Negara Daerah) dan non-ASN triwulan ke-4 akan dilakukan pada November 2025,” tulis Kemendikdasmen dalam unggahan resminya.
Baca juga: Uang Hasil Korupsi Kembali ke Negara, Presiden Prabowo Beri Instruksi Menkeu Purbaya Soal Alokasi
 
Saat ini, TPG triwulan III untuk guru non-ASN masih dalam proses pencairan bertahap sepanjang Oktober.
Sementara itu, guru ASN daerah telah menerima tunjangan triwulan ketiga pada September 2025.
TPG diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada guru bersertifikat pendidik.
Pada tahun 2025, sebanyak 1.853.487 guru telah menerima TPG, terdiri dari 929.332 guru PNS, 531.620 guru PPPK, dan 392.535 guru non-ASN.
Melalui program ini, pemerintah berharap peningkatan kesejahteraan dapat mendorong guru lebih bersemangat dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Dana TPG disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru agar lebih cepat dan tepat sasaran.
Jadwal Penyaluran TPG 2025
Penyaluran TPG dilakukan setiap triwulan dengan rincian sebagai berikut:
Triwulan I: Mulai April (Non-ASN)
Triwulan II: Juni (ASN Daerah), Juli (Non-ASN)
Triwulan III: September (ASN Daerah), Oktober (Non-ASN)
Triwulan IV: November (ASN Daerah dan Non-ASN)
Besaran Tunjangan
Nominal TPG berbeda berdasarkan status kepegawaian:
Guru ASN Daerah: satu kali gaji pokok × 12 bulan.
Guru Non-ASN: Rp2 juta × 12 bulan.
Guru Inpassing: sesuai gaji pokok hasil penetapan inpassing × 12 bulan.
Tahapan Proses Pencairan
Agar penyaluran berjalan transparan dan akurat, pencairan TPG dilakukan melalui lima tahap berikut:
Verifikasi Data di Dapodik
Sekolah wajib memperbarui data guru di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk sertifikasi, NUPTK, dan beban mengajar minimal 24 jam per minggu.
Validasi oleh Dinas Pendidikan
Dinas pendidikan kabupaten/kota memverifikasi data dari sekolah. Jika ada data tidak valid, sekolah diminta memperbaikinya.
Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
Setelah data dinyatakan valid, Kemendikbudristek menerbitkan SKTP sebagai dasar pembayaran TPG.
Penetapan Dana oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Berdasarkan SKTP, Kemenkeu menyalurkan dana TPG ke kas daerah (untuk ASN daerah) atau langsung ke rekening guru (untuk non-ASN).
Pencairan ke Rekening Guru
Dinas Pendidikan menyalurkan dana ke rekening masing-masing guru sesuai jadwal triwulan yang berlaku.
Guru diimbau memantau status pencairan melalui aplikasi Info GTK atau laman SIMPKB.
(TribunTrends.com/MNL)
Sumber: TribunTrends.com
| Sosok Erwin, Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Statusnya Masih Saksi |   | 
|---|
| Menkeu Purbaya Dipuji Lagi! Pengembang Properti Acungi Jempol Kinerjanya: Nggak Sok Pinter! |   | 
|---|
| Dugaan Korupsi Pemerintahan Bandung, Wawalkot Erwin Diperiksa Terungkap Statusnya: Proses Penyidikan |   | 
|---|
| Saat Soimah Membalik Keadaan, Robi Hampir Tersenggol, Ini Hasil Akhir Dangdut Academy 7 Top 8 Grup 1 |   | 
|---|
| Pengamat Nilai Langkah Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Tembakau di 2026, Ungkap Dampak Jika Terjadi |   | 
|---|
 
							 
                 
											 
											 
											 
											