Breaking News:

Politik Viral

Digeruduk 18 Gubernur, Menkeu Purbaya akan Naikkan TKD dengan Syarat Tertentu, "Pastikan Aja"

Menteri Keuangan Purbaya mengungkapkan ada kemungkinan menaikkan TKD setelah digeruduk oleh 18 gubernur namun denga syarat tertentu

Kompas.com
MENKEU PURBAYA SOAL TKD - Menteri Keuangan Purbaya mengungkapkan ada kemungkinan menaikkan TKD setelah digeruduk oleh 18 gubernur namun denga syarat tertentu 

Menteri Keuangan Purbaya mengungkapkan ada kemungkinan menaikkan TKD setelah digeruduk oleh 18 gubernur namun denga syarat tertentu

TRIBUNTRENDS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menaikkan dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026, setelah sebelumnya 18 gubernur memprotes kebijakan pemangkasan anggaran tersebut.

Menurut Purbaya, penambahan TKD bisa dilakukan pada pertengahan tahun 2026, bergantung pada kondisi ekonomi nasional dan penerimaan pajak negara.

“Saya bilang ya pertengahan tahun depan mungkin ada ruang untuk mengini ke atas prosesnya upgrade kalau ekonominya udah mulai bagus dan pajak kita membaik.

Kalau ekonomi bagus kan otomatis pajak naik kan,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Baca juga: Bank Dunia Soroti Pekerja Informal di RI Membludak, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab, Ini Solusinya

Ia menegaskan, Kementerian Keuangan akan lebih dulu memastikan bahwa penyerapan anggaran daerah berjalan optimal sebelum mempertimbangkan peningkatan dana transfer.

“Pastikan aja penyerapan anggaran bagus, tepat waktu, dan jangan bocor.

Kalau itu terjadi maka tahun depan kita bisa propose ke atas dan ke DPR untuk menambah,” kata Purbaya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa jika penyerapan anggaran masih bermasalah, maka pemerintah pusat akan kesulitan untuk menambah alokasi dana ke daerah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (8/10/2025). (KOMPAS.com/Rahel)

“Tapi kalau ke sana itu gak bisa dihilangkan, susah kita menjalankan atau menambah anggaran ke daerah. Itu utamanya saya sampaikan,” ujarnya.

Meski demikian, Purbaya memahami reaksi para kepala daerah yang keberatan atas pemangkasan TKD.

“Jadi dia bukan apa, semua kan kalau dipotong anggaran pasti protes,” kata Purbaya menanggapi.

Sebelumnya, sebanyak 18 gubernur telah mendatangi Kementerian Keuangan pada Selasa (7/10/2025) untuk meminta agar pemangkasan TKD dibatalkan.

Gubernur Jambi Al Haris menyebut pengurangan dana transfer akan berdampak serius terhadap kemampuan daerah dalam menggaji pegawai dan membiayai pembangunan.

“Banyak sekali yang merasakan dampak dari TKD itu sendiri.

Di antaranya ada daerah yang mungkin sulit membayar pegawainya. 

Belanja pegawai besar sekali, apalagi ada keharusan membayar PPPK dan sebagainya, nah ini luar biasa berdampak terhadap APBD kami 2026 ke depan,” ungkap Al Haris.

Sementara Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menambahkan bahwa dana TKD 2026 yang telah dipangkas hanya cukup untuk belanja rutin, sehingga pembangunan infrastruktur menjadi terganggu.

“Kita minta untuk jangan ada pemotongan.

Pak Menteri Keuangan akan mencari solusi yang terbaik bagaimana sehingga pertumbuhan ekonomi di daerah tetap jalan dan stabil,” kata Sherly.

Adapun dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan TKD sebesar Rp 693 triliun, naik Rp 43 triliun dari usulan awal sebesar Rp 649,99 triliun.

Meski demikian, jumlah tersebut masih lebih kecil dibandingkan alokasi TKD tahun 2025 yang mencapai Rp 919,87 triliun.

Akibat pengurangan ini, beberapa pemerintah daerah mulai menyusun strategi antisipatif, salah satunya dengan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Namun, langkah tersebut justru memicu protes masyarakat, seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

(TribunTrends.com/Kompas.com/Disempurnakan dengan bantuan AI)

Sumber: Kompas.com
Tags:
gubernurMenkeuPurbayaTKD
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved