Breaking News:

Sosok Adik Eks Wapres RI Jusuf Kalla, Halim Kalla, Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalimantan Barat

Nama Halim Kalla, kini menjadi sorotan, pasalnya adik kandung Jusuf Kalla ini, menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar.

Editor: Sinta Darmastri
YouTube TribunJakarta Official
Nama Halim Kalla, kini menjadi sorotan, pasalnya adik kandung Jusuf Kalla ini, menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar. 

Lebih lanjut, Brigjen Totok menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus korupsi ini sudah dimulai sejak 2024. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sebanyak 65 saksi dan 5 ahli untuk membuat kasus ini "terang benderang." 

Polisi juga telah menerima laporan dari BPK tentang perhitungan kerugian negara yang totalnya mencapai USD 62.410.523,20 dan Rp 323.199.898.518.

Investigasi menemukan fakta bahwa pada tahun 2008, PT PLN mengadakan lelang ulang untuk proyek PLTU 1 Kalimantan Barat (2x50 MW) di Kabupaten Mempawah. Namun, dalam pelaksanaannya.

"Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang diketahui Panitia Pengadaan atas arahan Direktur Utama PLN, tersangka FM telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN – Alton – OJSC meskipun tidak memiliki syarat teknis maupun administrasi," tutur Brigjen Totok.

Diduga kuat, konsorsium yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN itu melibatkan Alton – OJSC yang sebenarnya tidak tergabung dalam KSO. 

Bahkan, sebelum kontrak ditandatangani pada 2009, KSO BRN telah mengalihkan seluruh pekerjaan tersebut kepada PT Praba Indopersada, yang direkturnya, HYL, juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Pengalihan ini disepakati dengan imbalan fee kepada PT BRN.

"Dalam hal ini diketahui bahwa PT Praba juga tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU di Kalimantan Barat," imbuh Brigjen Totok.

Kontrak proyek senilai total sekitar Rp1,254 triliun (berdasarkan kurs saat itu) ditandatangani pada 11 Juni 2009. 

Meskipun masa penyelesaian ditetapkan hingga Februari 2012, pada akhir kontrak, pekerjaan baru selesai 57 persen. 

Bahkan, pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan hanya 85,56%, meskipun kontrak telah diamandemen hingga sepuluh kali dan diperpanjang hingga Desember 2018.

Meskipun proyek mangkrak, "PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar dan sebesar 62,4 juta USD," tutupnya.

Kasus korupsi ini sebelumnya ditangani oleh Polda Kalbar sejak 2021 sebelum akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2024.

Duduk Perkara: Pelanggaran Syarat Lelang hingga Pengalihan Kontrak

Proyek PLTU Kalbar-1, yang didanai oleh PT PLN (Persero) dari kredit komersial Bank BRI dan BCA, dilelang pada tahun 2008. 

Tags:
Jusuf KallaHalim KallaKalimantan Baratkorupsi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved