Breaking News:

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2025: Kepastian dari Menkeu Mengenai Anggaran yang Belum Dialokasikan

Isu mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025 makin santer, namun siapa sangka, Menkeu Purbaya Sadewa ungkap kalau tidak ada kenaikan.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Kolase TribunTimur
GAJI PNS 2025,- Isu mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025 makin santer, namun siapa sangka, Menkeu Purbaya Sadewa ungkap kalau tidak ada kenaikan.(ILUSTRASI) 

TRIBUNTRENDS.COM - Isu seputar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025 belakangan ini santer beredar dan menjadi perbincangan hangat di kalangan abdi negara. 

Banyak informasi yang menyebar luas, menciptakan harapan bahwa penyesuaian gaji akan segera direalisasikan pada tahun anggaran mendatang.

Namun, harapan tersebut kini mendapat kejelasan langsung dari pihak otoritas tertinggi keuangan negara. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia secara tegas menyatakan bahwa rencana kenaikan gaji PNS tersebut belum dapat diterapkan dalam waktu dekat.

Penegasan ini didasarkan pada dua alasan utama yang saling berkaitan:

Belum adanya aturan baru hingga saat ini, belum ada regulasi atau peraturan pemerintah (PP) yang secara spesifik mengatur dan menetapkan besaran kenaikan gaji bagi para PNS di tahun 2025.

Belum ada perintah resmi dari Presiden, Menteri Keuangan menegaskan bahwa dirinya belum menerima instruksi atau arahan resmi dari Presiden terkait rencana tersebut. Tanpa adanya mandat dari kepala negara, alokasi anggaran tidak dapat dilakukan.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan secara gamblang mengenai kendala ini, memastikan bahwa pengalokasian dana harus sesuai dengan arahan atasan tertinggi.

“Selama belum ada arahan Presiden, kami tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji ASN maupun pensiunan,” tutur Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa saat ini, besaran gaji yang diterima oleh PNS masih berpegangan pada peraturan yang berlaku sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Golongan I (Juru)

Golongan I a Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan I b Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan I c Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Golongan I d Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II (Pengatur)

Golongan II a Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Golongan II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan II d Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III (Penata)

Golongan III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

Golongan III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV (Pembina)

Golongan IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Dengan demikian informasi terkait dengan kenaikan gaji PNS tahun 2025, dapat dipertegas dari Menkeu bahwa belum dapat direalisasikan.

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
gajiPNSMenkeuPurbaya Yudhi Sadewa
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved