Nasib Kenaikan Gaji PNS 2025: Kepastian dari Menkeu Mengenai Anggaran yang Belum Dialokasikan
Isu mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025 makin santer, namun siapa sangka, Menkeu Purbaya Sadewa ungkap kalau tidak ada kenaikan.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Isu seputar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025 belakangan ini santer beredar dan menjadi perbincangan hangat di kalangan abdi negara.
Banyak informasi yang menyebar luas, menciptakan harapan bahwa penyesuaian gaji akan segera direalisasikan pada tahun anggaran mendatang.
Namun, harapan tersebut kini mendapat kejelasan langsung dari pihak otoritas tertinggi keuangan negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia secara tegas menyatakan bahwa rencana kenaikan gaji PNS tersebut belum dapat diterapkan dalam waktu dekat.
Penegasan ini didasarkan pada dua alasan utama yang saling berkaitan:
Belum adanya aturan baru hingga saat ini, belum ada regulasi atau peraturan pemerintah (PP) yang secara spesifik mengatur dan menetapkan besaran kenaikan gaji bagi para PNS di tahun 2025.
Belum ada perintah resmi dari Presiden, Menteri Keuangan menegaskan bahwa dirinya belum menerima instruksi atau arahan resmi dari Presiden terkait rencana tersebut. Tanpa adanya mandat dari kepala negara, alokasi anggaran tidak dapat dilakukan.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan secara gamblang mengenai kendala ini, memastikan bahwa pengalokasian dana harus sesuai dengan arahan atasan tertinggi.
“Selama belum ada arahan Presiden, kami tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji ASN maupun pensiunan,” tutur Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa saat ini, besaran gaji yang diterima oleh PNS masih berpegangan pada peraturan yang berlaku sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Golongan I (Juru)
Golongan I a Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan I b Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan I c Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan I d Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II (Pengatur)
Golongan II a Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
Golongan II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan II d Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III (Penata)
Golongan III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV (Pembina)
Golongan IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Dengan demikian informasi terkait dengan kenaikan gaji PNS tahun 2025, dapat dipertegas dari Menkeu bahwa belum dapat direalisasikan.
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
Diskominfo Klaten Bekali OPD dengan Workshop Penyusunan Statistik Sektoral |
![]() |
---|
Cowok Jepang Kasmaran dengan Ibu Teman SMP-nya, Niat Asli Terlihat Usai Belikan Rumah Rp 4,2 M |
![]() |
---|
Selera Purbaya dan Pramono 'Bentrok' di Tengah Rencana Megaproyek, Gubernur DKI: Saya Lebih Baik |
![]() |
---|
Emma Watson Pemain Film Harry Potter, Pulang dari Paris Fashion Week Naik Motor, Tetep Cakep |
![]() |
---|
Purbaya Bikin ASN Histeris, Bahas Soal Kemungkinan Gaji Naik Tahun 2025, Semua Golongan Kebagian? |
![]() |
---|