Breaking News:

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Lawan Temuan Forensik soal Ijazah Jokowi, Datangi Bareskrim dengan Bukti Baru dari KPU

Roy Suryo mendesak Bareskrim Polri agar penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dibuka kembali, bawa bukti dari KPU.

Editor: jonisetiawan
Tribunnews.com/Reynas Abdila/Jeprima
KASUS IJAZAH PALSU - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo mendesak Bareskrim Polri agar penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dibuka kembali. 

Uji laboratorium forensik bahkan menunjukkan ijazah Jokowi asli, setelah dibandingkan dengan dokumen milik rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Seluruh proses penyerahan dokumen juga dilakukan secara resmi melalui pihak UGM dan KPU, termasuk salinan ijazah yang telah dilegalisasi.

Namun, di sisi lain, Roy Suryo tak bergeming. Ia tetap berpegang teguh pada analisis yang selama ini ia yakini benar.

Roy Suryo Klaim Kantongi Salinan Ijazah Jokowi

Sebelumnya, Roy sempat mengumumkan bahwa dirinya telah mengantongi salinan ijazah milik Joko Widodo yang diperolehnya langsung dari KPU.

Dokumen itu kemudian ia teliti dengan saksama melalui metode analisis visual dan material yang biasa digunakan dalam ranah telematika.

Hasilnya, Roy mengklaim menemukan kejanggalan fatal.

“Hasil analisanya menunjukkan bahwa ijazah itu diduga palsu,” ujarnya tanpa ragu.

Berdasarkan temuan tersebut, Roy bersama tim hukumnya melangkah ke Bareskrim untuk meminta agar penyelidikan kasus ini dibuka kembali.

Ia menyerahkan surat resmi kepada Irwasum Polri, dilengkapi salinan legalisir ijazah Jokowi dari KPU yang menurutnya memiliki kejanggalan teknis pada cetakan.

“Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi yang dibuka,” kata Roy menegaskan kembali di hadapan awak media.

Khozinudin kembali menambahkan bahwa penyelidikan tak bisa dihentikan hanya melalui surat keputusan, dan menilai langkah Polri sebelumnya perlu ditinjau ulang secara hukum.

“Penyelidikan tidak punya kewenangan untuk dihentikan dalam bentuk surat keputusan seperti SP3,” ujarnya menegaskan.

Polri Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana

Meski begitu, Bareskrim Polri tetap berpegang pada hasil penyelidikan terdahulu.

Tags:
ijazahJokowiRoy SuryoBareskrim PolriKPU
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved