Breaking News:

Ijazah Gibran

Klarifikasi MDIS Singapura Hanya Angin Lalu Bagi Subhan, Fokus Gugatan Masih ke Ijazah SMA Gibran

Subhan, menanggapi klarifikasi dari MDIS yang menyatakan bahwa Gibran adalah lulusan sah dari lembaga pendidikan tersebut, anggap angin lalu.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/TribunSolo
DRAMA IJAZAH GIBRAN - Subhan, menanggapi klarifikasi resmi dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) yang menyatakan bahwa Gibran adalah lulusan sah dari lembaga pendidikan tersebut, bagi Subhan, MDIS hanya dianggap angin lalu. 

“Lulusan kami memiliki keahlian yang mutakhir dan mencerminkan tuntutan dunia profesional yang terus berkembang,” tulis mereka, menegaskan reputasi lembaganya.

Namun, semua penjelasan itu tampaknya tidak mengubah posisi Subhan.

Ia tetap bersikukuh bahwa pokok gugatan bukan soal kuliah Gibran di MDIS, melainkan keabsahan dan kesesuaian riwayat pendidikan menengah (setingkat SMA) yang digunakan dalam proses pencalonan wakil presiden.

Baca juga: Rp125 Triliun Tak Lagi Penting, Subhan Palal Penggugat Gibran Hanya Tuntut Dua Hal Mengejutkan

Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden yang disebutnya tidak terpenuhi.

Tak hanya itu, Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah, serta menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum gugatan tersebut.

Berdasarkan data resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, riwayat pendidikan Gibran adalah sebagai berikut:

  • SD: SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 (1993–1999)
  • SMP: SMP Negeri 1 Surakarta (1999–2002)
  • SMA: Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004)
  • SMA: UTS Insearch, Sydney (2004–2007)
  • S1: Management Development Institute of Singapore (MDIS) (2007–2010)

Kini, kasus ini terus bergulir di meja hijau. Sementara MDIS mencoba meluruskan rekam jejak akademik alumninya, Subhan tetap menilai bahwa klarifikasi itu tidak menyentuh inti permasalahan hukum yang ia ajukan.

Di tengah perhatian publik yang terus membesar, perdebatan tentang riwayat pendidikan sang wakil presiden pun berubah menjadi arena pertarungan tafsir hukum dan kredibilitas institusi pendidikan internasional.

***

(TribunTrends/Sebagian artikel diolah dari Kompas)

Tags:
SingapuraMDISijazahGibranSubhan Palal
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved