Ijazah Gibran
Rp125 Triliun Tak Lagi Penting, Subhan Palal Penggugat Gibran Hanya Tuntut Dua Hal Mengejutkan
Subhan Palal yang menggugat Gibran dengan nilai fantastis Rp 125 triliun menegaskan tidak lagi menuntut uang ganti rugi demi tercapainya perdamaian.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik setelah penggugat, Subhan Palal, menyampaikan pernyataan mengejutkan dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Pria yang menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI) dengan nilai fantastis Rp 125 triliun itu menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menuntut uang ganti rugi demi tercapainya perdamaian.
Baginya, nilai moral dan keadilan jauh lebih penting dibanding nominal yang tercantum dalam gugatan.
“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun).
Tadi mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan seusai sidang.
Baca juga: Klarifikasi Kampus Singapura Tak Cukup! Penggugat Rp125 Triliun Tetap Persoalkan Ijazah SMA Gibran
Dalam keterangannya, Subhan menyampaikan bahwa syarat perdamaian yang ia ajukan kepada para tergugat bukan berupa kompensasi materiil, melainkan dua tuntutan moral dan politik.
“Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia baik Tergugat 1 atau Tergugat 2.
Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” tegasnya.
Menurut Subhan, tujuan utama gugatan ini bukan uang, melainkan bentuk kepedulian terhadap kualitas kepemimpinan nasional.
Ia berpendapat, rakyat Indonesia tidak membutuhkan uang ganti rugi, tetapi butuh pemimpin yang bersih dan tidak cacat hukum.
“Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” lanjutnya dengan nada tegas.
Meski menolak kompensasi finansial, nilai ganti rugi Rp 125 triliun yang tertera dalam gugatan disebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam proses mediasi dan sidang lanjutan.
Agenda berikutnya dijadwalkan pada Senin, 13 Oktober 2025, dengan materi tanggapan tergugat atas proposal perdamaian dari pihak penggugat.

(Sumber: IG@subhanpalal)
Dalam gugatan ini, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, lantaran beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden disebut tidak terpenuhi saat Pemilu 2024.
Ia menyoroti latar belakang pendidikan Gibran yang dianggap tidak sesuai ketentuan, meskipun bukan mempermasalahkan kelulusan.
Baca juga: Jawaban Telak Kepala Sekolah Usai Dokter Tifa Curigai Ijazah Gibran, Isu Wapres Lulusan SD Terjawab
Berdasarkan data resmi KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan di UTS Insearch, Sydney (2004–2007) keduanya merupakan pendidikan setara SMA.
“Aspek yang saya persoalkan bukan soal lulus atau tidak, tapi tempat beliau menempuh pendidikan,” jelas Subhan di hadapan awak media.
Karena itu, Subhan meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Gibran dan KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menilai bahwa status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah secara hukum.
Selain itu, ia juga menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun serta Rp 10 juta kepada seluruh warga negara Indonesia, dengan dana tersebut disetorkan ke kas negara.
“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta, disetorkan ke kas negara,” bunyi salah satu petitum dalam berkas gugatan.
Meski demikian, sikap terbaru Subhan yang menegaskan tidak membutuhkan uang, melainkan permintaan maaf dan pengunduran diri para tergugat, memberi dimensi baru dalam kasus ini.
Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak Gibran dan KPU, apakah mereka akan merespons proposal damai tersebut atau memilih melanjutkan pertarungan hukum hingga putusan final dijatuhkan.
***
(TribunTrends/Sebagian artikel diolah dari Kompas)
Rp125 Triliun Tak Lagi Penting, Subhan Palal Penggugat Gibran Hanya Tuntut Dua Hal Mengejutkan |
![]() |
---|
Klarifikasi Kampus Singapura Tak Cukup! Penggugat Rp125 Triliun Tetap Persoalkan Ijazah SMA Gibran |
![]() |
---|
Benarkah Dukungan Jokowi untuk Prabowo-Gibran Dua Periode Demi Selamat dari Kasus Ijazah? |
![]() |
---|
IPB Angkat Bicara Soal Dosen Viral: Pernyataan Meilanie Soal Gibran Lulusan SD Gegerkan Publik |
![]() |
---|
Gibran Tersudut Gegara Cuitan Dokter Tifa Soal Ijazah SMP, Kepala Sekolah Turun Tangan Bela Muridnya |
![]() |
---|