Breaking News:

Ijazah Gibran

Klarifikasi Kampus Singapura Tak Cukup! Penggugat Rp125 Triliun Tetap Persoalkan Ijazah SMA Gibran

Pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) akhirnya buka suara mengenai pendidikan Gibran. Subhan Palal tidak peduli.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Ist
IJAZAH GIBRAN VIRAL - Pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) akhirnya buka suara mengenai pendidikan Gibran. Subhan Palal tetap tidak peduli. 

“Semua diploma dan gelar yang diberikan oleh mitra universitas luar negeri kami yang terhormat mematuhi standar akademik yang ketat.

MDIS bangga memberikan pendidikan berkualitas tinggi kepada semua siswa, memastikan bahwa mereka menerima pengalaman yang berkualitas,” imbuh mereka.

Setelah pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) memberikan klarifikasi resmi mengenai status diploma lanjutan hingga gelar sarjana yang diperoleh Gibran, kini giliran Subhan Palal, penggugat dalam perkara Rp 125 triliun, buka suara.

Subhan menegaskan, klarifikasi MDIS yang menyoroti pendidikan tinggi Gibran sama sekali tidak berhubungan dengan gugatan perdata yang ia ajukan.

“Semua analisis tentang riwayat pendidikan Gibran kecele. Karena, saya tidak mempersoalkan itu,” ujar Subhan saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).

Fokus Gugatan: Pendidikan SMA

Menurut Subhan, inti persoalan yang ia gugat bukanlah soal diploma lanjutan atau gelar sarjana Gibran, melainkan riwayat pendidikan SMA.

Ia menilai, status Gibran sebagai lulusan SMA luar negeri tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r.

“SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r,” jelasnya.
Meski ijazah luar negeri dapat disetarakan di Indonesia, Subhan menilai hal itu tidak serta-merta memenuhi syarat pencalonan.

Baca juga: Jawaban Telak Kepala Sekolah Usai Dokter Tifa Curigai Ijazah Gibran, Isu Wapres Lulusan SD Terjawab

Setara Bukan Sederajat

Subhan menegaskan, aturan dalam UU Pemilu secara spesifik meminta calon pemimpin harus berasal dari sekolah menengah atas atau sederajat di Indonesia, bukan sekadar “setara”.

“Meskipun disetarakan, UU Pemilu minta sekolah lain yang sederajat, bukan setara,” imbuh Subhan.

Ia kemudian merinci bahwa proses penyetaraan ijazah luar negeri memang diakui, tetapi hanya berlaku untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya di dalam negeri.

“Penyetaraan hanya diakui untuk kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia, menurut Kepmen,” tegasnya.

Latar Polemik

Halaman
123
Tags:
SingapuraGibranSubhan Palalijazah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved