Breaking News:

Drama MBG

Cara Urus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi, Jadi Syarat Mutlak Program MBG, Wajib Punya!

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini semakin diperketat dari sisi kualitas, SPPG harus memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).

Penulis: joisetiawan
Editor: Tim TribunTrends
Generated by AI/JIS
DRAMA MAKAN GRATIS - Ilustrasi siswa SD di Indonesia bahagia mendapatkan makan gratis, sementara itu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini semakin diperketat dari sisi kualitas, SPPG harus memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). 

TRIBUNTRENDS.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah kini semakin diperketat dari sisi kualitas dan keamanan makanan.

Demi menjamin masyarakat menerima makanan sehat, aman, dan layak, pemerintah mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak.

Langkah ini bukan sekadar aturan administratif. SLHS dianggap sebagai instrumen penting untuk memastikan standar kebersihan dapur, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mengolah makanan, serta proses produksi yang sesuai kaidah kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa tanpa sertifikat ini, kualitas makanan dalam program MBG tidak akan terjamin.

“Harus atau wajib hukumnya. Setiap SPPG harus punya SLHS. Harus,” ujar Zulhas, Minggu (28/9/2025).

Baca juga: Penolakan Berani! SD di Solo Singkirkan MBG, Lebih Percaya Kantin Sendiri, Wali Murid Mendukung

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah agar tidak ada kelalaian yang berujung pada risiko kesehatan bagi penerima manfaat program MBG.

Lantas, apa sebenarnya SLHS itu, mengapa penting, dan bagaimana cara mendapatkannya?

Apa Itu Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS)?

SLHS adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa suatu usaha atau fasilitas telah memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan kelayakan higienis sesuai aturan pemerintah.

Jenis usaha yang wajib memiliki SLHS cukup beragam.

Mulai dari tempat pengelolaan pangan (TPP) seperti restoran, rumah makan, katering, dan depot air minum, hingga fasilitas umum seperti hotel, tempat rekreasi, salon, bahkan fasilitas kesehatan.

Selain menjadi syarat hukum, keberadaan SLHS juga berfungsi melindungi konsumen dari risiko penyakit akibat makanan atau lingkungan yang tidak higienis.

Bagi pelaku usaha, SLHS dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan sekaligus memperkuat citra positif di mata publik.

MENU MBG - Menu MBG yang disajikan SDN 12 Benua Kayong, Ketapang yang membuat sejumlah siswa keracunan. Ada ikan hiu filet saus tomat, tahu goreng, oseng kol dan wortel, serta buah melon
MENU MBG - Menu MBG yang disajikan SDN 12 Benua Kayong, Ketapang yang membuat sejumlah siswa keracunan. Ada ikan hiu filet saus tomat, tahu goreng, oseng kol dan wortel, serta buah melon (Istimewa)

Mengapa SLHS Penting?

Ada sejumlah alasan mengapa SLHS tak bisa diabaikan oleh pelaku usaha:

  1. Perlindungan konsumen
    SLHS memastikan produk atau layanan yang diberikan aman, bersih, dan bebas kontaminasi. Hal ini meminimalisir risiko penyakit menular atau keracunan makanan.
  2. Kepatuhan hukum
    Kepemilikan SLHS merupakan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan pangan. Usaha tanpa SLHS dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan.
  3. Meningkatkan kepercayaan publik
    Sertifikat ini menunjukkan komitmen pelaku usaha dalam menjaga kebersihan dan kualitas, yang berdampak pada loyalitas pelanggan.
  4. Meningkatkan daya saing
    Konsumen cenderung lebih memilih usaha yang sudah memiliki SLHS dibanding yang belum. Ini menjadi nilai tambah dalam persaingan bisnis.
  5. Membuka peluang pasar baru
    Beberapa kontrak kerja sama, terutama yang berkaitan dengan instansi pemerintah atau perusahaan besar, mensyaratkan kepemilikan SLHS.

Baca juga: Sosok Alya dan Felda, Siswi SMA Bikin Alat Pendeteksi Keracunan MBG, Dari Keresahan Jadi Inovasi

Aspek Penilaian SLHS

Sebelum sertifikat diterbitkan, Dinas Kesehatan akan melakukan penilaian yang meliputi enam aspek utama:

  • Bangunan & fasilitas: kondisi fisik bangunan, pencahayaan, ventilasi, ketersediaan air bersih, sistem pembuangan limbah, hingga toilet.
  • Peralatan: kebersihan dan kelayakan alat produksi atau layanan.
  • Pekerja: kebersihan pribadi, kesehatan, serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
  • Bahan baku: kualitas, cara penyimpanan, dan keamanan bahan pangan.
  • Proses produksi/layanan: penerapan standar higienis dalam seluruh tahapan.
  • Pengendalian hama: upaya pencegahan serangga, tikus, dan vektor penyakit lainnya.

Cara Mengurus SLHS

Proses pengurusan SLHS kini semakin mudah karena sudah terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission).

Meski demikian, di beberapa daerah, sebagian prosedur masih dilakukan secara manual di kantor Dinas Kesehatan.

  • Tahap Pra-Pendaftaran
  • Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen administrasi, antara lain:
  • Fotokopi KTP penanggung jawab
  • Fotokopi NIB dari OSS
  • Fotokopi izin usaha lain (IMB, SIUP, TDP – jika ada)
  • Sertifikat penyuluhan keamanan pangan (khusus TPP)
  • Surat keterangan sehat bagi penjamah makanan
  • Foto/layout denah usaha
  • Daftar menu atau produk (khusus TPP)

Selain itu, pelaku usaha disarankan melakukan inspeksi mandiri untuk memastikan tempat usaha sudah memenuhi standar higienis.

Alur Pendaftaran Umum

  • Akses sistem online melalui OSS (oss.go.id) atau portal Dinkes setempat.
    Jika belum tersedia, pemohon bisa langsung datang ke Dinkes Kabupaten/Kota.
  • Isi formulir aplikasi dengan data lengkap.
  • Unggah/serahkan dokumen yang dipersyaratkan.
  • Verifikasi dokumen oleh petugas Dinkes.
  • Survei lokasi: Tim Dinkes akan melakukan inspeksi lapangan untuk menilai kelayakan.
  • Rekomendasi & perbaikan: Jika ditemukan kekurangan, pemilik usaha wajib memperbaikinya sesuai tenggat. Tim akan melakukan inspeksi ulang.
  • Penerbitan sertifikat: Jika semua persyaratan terpenuhi, Dinkes akan menerbitkan SLHS dengan masa berlaku tertentu (umumnya 3–5 tahun).

Meski prosedurnya terkesan panjang, SLHS bukan hanya formalitas.

Sertifikat ini merupakan jaminan bahwa setiap makanan atau layanan yang diberikan benar-benar aman untuk masyarakat.

Bagi pelaku usaha, memiliki SLHS adalah bentuk investasi yang akan mendatangkan banyak keuntungan, baik dari sisi reputasi maupun peluang bisnis.

Sedangkan bagi penerima manfaat program MBG, keberadaan SLHS menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan makanan bergizi yang sehat, bersih, dan layak konsumsi.

***

(TribunTrends/Jonisetiawan)

Tags:
Program Makan Bergizi GratisSertifikat Laik Higiene dan SanitasiZulkifli HasanSatuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved