Breaking News:

Aksi "Koboi" Menkeu Purbaya Kembali Tuai Sorotan, Kali Ini Rektor Paramadina Jadi Sasaran

Lagi-lagi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencuri perhatian banyak orang, pasalnya kini ia menyindir atau kritik pedas Rektor Didik Rachbini.

Editor: Sinta Darmastri
Kolase TribunTrends/Threads
MENKEU PURBAYA - Lagi-lagi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencuri perhatian banyak orang, pasalnya kini ia menyindir atau kritik pedas Rektor Didik Rachbini. 

TRIBUNTRENDS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menarik perhatian publik lewat gaya bicaranya yang ceplas-ceplos.

Tak hanya dikenal sebagai mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya juga kerap menyampaikan kritik dengan cara yang frontal bahkan dianggap "merosting" lawan bicaranya di ruang publik.

Setelah sebelumnya sempat menyindir filsuf Rocky Gerung karena dinilai kurang memahami ekonomi, kini giliran Rektor Universitas Paramadina, Didik Rachbini, yang menjadi sasaran komentar tajam Menkeu Purbaya.


Kritik Pedas dari Rektor Didik Rachbini

Awal mula polemik ini terjadi ketika Didik mengkritik kebijakan pemerintah yang menempatkan dana senilai Rp 200 triliun di bank-bank BUMN.

Menurutnya, langkah tersebut melanggar prosedur hukum dan tidak sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku.

Ia menyoroti bahwa penggunaan dana negara harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang APBN.

Baginya, anggaran negara adalah ranah publik dan tidak boleh diperlakukan seperti dana perusahaan swasta.

"Pengalihan Rp 200 triliun ke perbankan melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-undang APBN yang didasarkan pada Undang-undang Dasar," ujar Didik dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025), dikutip dari Tribunnews.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran negara harus dilakukan sesuai dengan rencana kerja pemerintah (RKP) yang berasal dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun," tegas Didik.

Didik juga menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9.

Menurutnya, dana dalam rekening umum kas negara hanya boleh dikeluarkan sesuai kebutuhan dan alokasi yang ditetapkan dalam APBN.

"Pengeluaran anggaran negara untuk program-program yang tidak ditetapkan oleh APBN jelas melanggar ayat 9... Bukan untuk program-program yang seingat di kepala lalu dijalankan," tambahnya.


Purbaya Balas Kritik: "Didik Salah Undang-Undang"

Tak tinggal diam, Purbaya merespons kritik tersebut dengan gaya khasnya. Ia mengklaim bahwa pernyataan Didik keliru dari sisi hukum, bahkan sampai menyebut bahwa dirinya sudah berkonsultasi dengan ahli hukum.

"Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambok, ahli undang-undang kan. Dia bilang sama saya, Pak Didik salah," ujar Purbaya di Istana Negara, Rabu (17/9/2025).

Purbaya menjelaskan bahwa penempatan dana sebesar Rp 200 triliun tersebut bukan merupakan perubahan anggaran, melainkan hanya pemindahan posisi dana dari Bank Indonesia ke bank-bank BUMN.

"Ini bukan perubahan anggaran, ini hanya uang kita dipindahkan saja. Enggak ada yang salah," katanya.

Ia juga menyebut bahwa kebijakan serupa pernah dilakukan pada tahun 2008 dan 2021 tanpa menimbulkan masalah hukum.

"Dulu pernah dijalankan, tahun 2008, bulan September. 2021, bulan Mei, nggak ada masalah setiap hukum. Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya," tambahnya dengan santai.

(TribunTrends.com/TribunJakarta.com)

Tags:
MenkeuPurbaya Yudhi Sadewarektor
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved