Kasus Dugaan Dana Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Sebut Semua Level Menerima "Terus Begitu Kan"
KPK menyebutkan semua level menerima kucuran dana dalam dugaan korupsi kuota haji 2024, mulai dari bawah hingga pucuknya
Editor: Nafis Abdulhakim
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, 92 persen kuota tambahan seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (Kepmen) RI Nomor 130 Tahun 2024, kuota tersebut dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Kebijakan yang menyimpang dari undang-undang inilah yang menjadi celah korupsi.
KPK menemukan bahwa SK Menteri tersebut kemudian dijadikan "senjata" oleh agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi dan bisa memberangkatkan tanpa antre.
Padahal, proses penerbitan SK itu sendiri bermasalah.
"Jadi dengan berbekal SK tersebut, siapapun yang ditunjukkan SK-nya, termasuk juga mungkin kita, ini resmi loh, ada SK-nya ini," ungkap Asep.
Akibat praktik ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat menjadi gagal.
Sementara kuota haji khusus dijual oleh travel dengan harga tinggi, mencapai Rp 300 juta hingga Rp 400 juta per jemaah.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus ini dan belum menetapkan tersangka secara resmi.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com/Disempurnakan dengan bantuan AI)
Sumber: Tribunnews.com
Bisnis Online di Shopee, Mezzo Rise in Art Buktikan Potensi UMKM Fesyen Lokal |
![]() |
---|
Cerita Rahayu Saraswati Viral Lagi Usai Mundur dari DPR, Buka Tabir Keseharian Prabowo |
![]() |
---|
Kasus Makin Panas! Pelaku Penculikan Bos Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator, Bongkar Fakta Kelam |
![]() |
---|
Sosok Rahayu Saraswati, Anak dari Adik Prabowo Mundur dari DPR RI, Imbas Pernyataan Kontroversial? |
![]() |
---|
Isi Podcast yang Bikin Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Potongan Video 2 Menit Berujung Petaka |
![]() |
---|