Kasus Dugaan Dana Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Sebut Semua Level Menerima "Terus Begitu Kan"
KPK menyebutkan semua level menerima kucuran dana dalam dugaan korupsi kuota haji 2024, mulai dari bawah hingga pucuknya
Editor: Nafis Abdulhakim
KPK menyebutkan semua level menerima kucuran dana dalam dugaan korupsi kuota haji 2024, mulai dari bawah hingga pucuknya
TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana korupsi dalam kasus jual beli kuota haji tambahan tahun 2024.
Uang haram tersebut disebut-sebut tidak hanya berhenti di level bawah, melainkan juga mengalir hingga ke pucuk pimpinan Kementerian Agama (Kemenag).
Kasus ini tengah diselidiki KPK dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun. Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pola aliran dana yang terjadi menunjukkan keterlibatan pejabat tinggi di kementerian.
Baca juga: Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK 7,5 Jam, Jadi Saksi Kasus Penipuan Travel Haji Kami Korban
"Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya, kan, direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi.
Terus begitu, kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," ujar Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Skandal kuota haji ini menjadi salah satu kasus besar dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Dugaan penyimpangan terjadi pada pembagian kuota tambahan tahun 2023–2024, yang sejatinya diperuntukkan mempercepat antrean jemaah haji reguler.

Meski tidak menyebut nama secara langsung, Asep menegaskan kasus tersebut berlangsung pada masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK bahkan sudah mencegah Yaqut bersama dua orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan bahwa dana berasal dari setoran asosiasi travel haji kepada oknum di Kemenag demi mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan.
Setiap kuota diduga dijual dengan harga antara 2.600 hingga 10.000 dolar AS, atau sekitar Rp42 juta hingga Rp162 juta.
"Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian, gitu," jelas Asep menggambarkan modus pemerasan tersebut.
Lebih lanjut, uang hasil suap itu diduga tidak hanya dinikmati secara langsung, melainkan juga dialihkan menjadi berbagai bentuk aset berharga, mulai dari rumah hingga kendaraan.
Modus Berbekal SK Menteri
Korupsi ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk tahun 2024.
Sumber: Tribunnews.com
Menkeu Purbaya Yudhi Larang Putranya Main Instagram, Dampak Asbun dan Sebut Sri Mulyani Agen CIA |
![]() |
---|
Tangisnya Pecah, Astrid Kuya Pilu Rumah Hasil Kerja Dijarah: Tidak Ada Sepeserpun Duit dari DPR |
![]() |
---|
Bisnis Online di Shopee, Mezzo Rise in Art Buktikan Potensi UMKM Fesyen Lokal |
![]() |
---|
Cerita Rahayu Saraswati Viral Lagi Usai Mundur dari DPR, Buka Tabir Keseharian Prabowo |
![]() |
---|
Kasus Makin Panas! Pelaku Penculikan Bos Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator, Bongkar Fakta Kelam |
![]() |
---|