Pesan Nadiem Makarim untuk Anak-anaknya, Kini Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim jadi tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, ungkap pesan untuk anak-anaknya.
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode 2019–2022.
Penetapan status ini diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai pemeriksaan intensif terhadap Nadiem yang dilakukan pada Kamis (4/9/2025).
Meski telah menjadi tersangka dan menjalani pemeriksaan, Nadiem menyampaikan pembelaan singkat kepada awak media.
“Niat saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi, kebenaran pasti keluar,” kata Nadiem usai keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis siang.
Sambil berada di dalam mobil tahanan, pendiri Gojek itu juga menyampaikan pesan haru kepada keluarganya, khususnya anak-anaknya.
“Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya,” ujar Nadiem.
Awal Mula Kasus: Pengadaan yang Diduga Sarat Rekayasa
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kebijakan Nadiem pada tahun 2020.
Saat itu, ia diduga sudah mulai merencanakan penggunaan produk Google, termasuk Chromebook, untuk kebutuhan program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di sekolah-sekolah.
Padahal, program pengadaan secara resmi belum digelar.
Langkah awal itu kemudian diikuti dengan penerbitan petunjuk teknis dan pelaksanaan oleh pejabat internal Kemendikbudristek.
Petunjuk tersebut secara spesifik menyebut penggunaan Chrome OS, sistem operasi milik Google, sehingga mengunci kompetitor lain keluar dari proses pengadaan.
Langkah ini diperkuat dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 oleh Nadiem, yang memuat Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan, termasuk di dalamnya spesifikasi sistem operasi Chromebook.
Kejagung menilai seluruh rangkaian kebijakan ini dilakukan jauh sebelum proses tender berjalan, sehingga dinilai telah melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca juga: Harta Yaqut Cholil Qoumas, Kekayaannya Sempat Naik 11 Kali Lipat Usai Jadi Menag: Bukan Korupsi!

Dugaan Pelanggaran Regulasi
Menurut Kejagung, perbuatan Nadiem diduga melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
Perpres Nomor 123 Tahun 2020
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diperbarui dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021
Pelanggaran ini menunjukkan bahwa keputusan pengadaan dilakukan tanpa mengindahkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang diatur dalam kebijakan pengadaan pemerintah.
Pasal yang Dikenakan dan Status Penahanan
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dengan penetapan ini, Nadiem akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Jumlah Tersangka Kini Lima Orang
Penetapan Nadiem sebagai tersangka menambah daftar nama dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya yang merupakan pejabat dan mantan pejabat di Kemendikbudristek:
JT (Jurist Tan) – Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024
BAM (Ibrahim Arief) – Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek
SW (Sri Wahyuningsih) – Direktur SD Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (2020–2021), sekaligus kuasa pengguna anggaran
MUL (Mulyatsyah) – Direktur SMP Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (2020–2021), juga sebagai kuasa pengguna anggaran
Dengan masuknya nama Nadiem, total tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook kini menjadi lima orang.
Kesepakatan Awal dengan Google: Sumber Masalah?
Dalam penyidikan, Kejagung juga membeberkan bahwa pada Februari 2020, Nadiem telah melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Pertemuan tersebut membahas implementasi program Google for Education, termasuk penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM).
Pertemuan ini bahkan dilanjutkan dengan rapat tertutup internal di lingkungan Kemendikbudristek, padahal belum ada pengadaan resmi yang dijalankan.
Arahan tersebut kemudian dijadikan acuan teknis oleh jajarannya, sehingga spesifikasi Chromebook menjadi dominan dalam dokumen pengadaan.
Menurut Kejagung, hal ini mengunci peluang vendor lain, yang berarti tidak sesuai dengan prinsip persaingan sehat dan keterbukaan dalam pengadaan pemerintah.
(TribunTrends.com/ Kompas.com/ Disempurnakan dengan bantuan AI)
Sumber: Kompas.com
Bupati Klaten Hamenang Dorong Event Olahraga hingga Musik bagi Pelajar |
![]() |
---|
Absensi Online Jadi Cara Pemkab Klaten Awasi Anak Muda di Malam Hari |
![]() |
---|
Jejak Pelarian Anggun Sopir Bank Jateng: Tinggalkan Avanza, Ganti Sigra, Sembunyi di Gunungkidul |
![]() |
---|
Akhir Pelarian Sopir Bank Jateng Gondol Rp10 M: Dikejar Lintas Kota, Terciduk di Tengah Kegelapan |
![]() |
---|
Innalillahi Bus Bawa Atlet Medan Kecelakaan, 2 Orang Tewas Sopir Malah Kabur, Penyebab Diselidiki |
![]() |
---|