Pakai Rompi Merah Muda dan Diborgol, Nadiem Makarim Jadi Tersangka Chromebook: Kuatkan Diri
Nadiem Makarim mengenakan rompi merah muda dan tangan diborgol, jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Editor: Nafis Abdulhakim
Nadiem Makarim mengenakan rompi merah muda dan tangan diborgol, jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
TRIBUNTRENDS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan nilai proyek mencapai Rp9,3 triliun.
Status hukum tersebut diumumkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan panjang, melibatkan lebih dari 120 saksi dan 4 ahli.
Dari proses itu, penyidik menyatakan telah menemukan bukti kuat yang mengaitkan Nadiem dalam perancangan spesifikasi perangkat TIK yang kemudian dinilai merugikan negara.
Baca juga: Pesan Istri Viral Lagi Usai Nadiem Makarim Ditahan: Anak Tak Butuh Sempurna, Hanya Butuh Hadir
Atas dasar temuan tersebut, ia dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski demikian, Nadiem menolak tegas tuduhan tersebut.
Seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9/2025), ia menyampaikan bantahan keras sekaligus pembelaan dirinya di hadapan publik.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ucapnya dengan suara bergetar namun tetap penuh ketegasan.

Dengan wajah kecewa, Nadiem juga sempat menitipkan pesan khusus kepada keluarganya, terutama sang istri dan empat anaknya yang masih kecil.
Dari balik mobil tahanan, ia berusaha memberikan kekuatan moral bagi mereka.
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri," tuturnya.
Nadiem menegaskan dirinya tak sedikit pun terlibat dalam rangkaian kasus korupsi yang menyeret namanya.
Ia menaruh keyakinan bahwa Tuhan akan menunjukkan kebenaran dan melindunginya dari tuduhan yang dianggapnya tidak berdasar.
"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," tambahnya.
Lebih jauh, pendiri Gojek itu menekankan bahwa nilai-nilai kejujuran dan integritas telah ia pegang teguh sepanjang hidupnya.
"Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor, kejujuran nomor satu," tegas Nadiem.
"Allah akan melindungi saya, InsyaAllah."
Dalam perkara ini, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kelima. Sebelumnya, penyidik sudah lebih dulu menetapkan empat orang lainnya, yakni Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan teknologi di Kemendikbudristek), serta Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek).

Duduk Perkara Kasus Korupsi Chromebook
Kejaksaan Agung menangani kasus Korupsi Chromebook. Program pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dilakukan oleh Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Tujuannya untuk mendukung digitalisasi pendidikan di jenjang PAUD hingga SMA, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Total anggaran: Rp9,3 triliun, bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, terdapat masalah dan dugaan pelanggaran.
Spesifikasi laptop yang “mengunci” penggunaan Chrome OS dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan daerah 3T yang minim akses internet.
Pengadaan tidak tercantum dalam SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).
Nadiem menjadi tersangka kelima dalam perkara ini, menyusul:
Jurist Tan (mantan staf khusus)
Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi)
Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD)
Mulyatsyah (mantan Direktur SMP)
Diduga melanggar:
Perpres No. 123/2020 tentang DAK Fisik
Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan LKPP No. 7/2018 tentang Pedoman Pengadaan
Tersangka
Nadiem Makarim (mantan Mendikbudristek)
Jurist Tan (mantan staf khusus)
Ibrahim Arief (konsultan teknologi)
Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD)
Mulyatsyah (mantan Direktur SMP)
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP. Mereka Ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud
KPK menangani kasus dugaan korupsi Google Cloud. Pengadaan layanan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data pendidikan nasional selama pandemi COVID-19.
Layanan ini digunakan untuk mendukung pembelajaran daring, termasuk penyimpanan data sekolah dan kuota internet. Terjadi masalah dan dugaan pelanggaran.
Diduga terjadi mark-up harga, pengadaan tidak transparan, dan potensi konflik kepentingan.
Nilai kontrak disebut mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Belum ada tersangka; kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak yang Telah Diperiksa
Nadiem Makarim (sebagai saksi, diperiksa 7 Agustus 2025)
Fiona Handayani (mantan staf khusus)
Andre Soelistyo (eks Komisaris GoTo)
Melissa Siska Juminto (eks Direktur GoTo)
KPK menegaskan bahwa kasus ini berbeda dari Chromebook karena menyangkut pengadaan perangkat lunak, bukan perangkat keras.
Koordinasi antara KPK dan Kejagung tetap dilakukan karena keduanya bagian dari paket digitalisasi pendidikan, meski ditangani secara terpisah.
(TribunTrends.com/Wartakota/Disempurnakan dengan bantuan AI)
Sumber: Tribunnews.com
Pemerintah Berikan Biaya Paket Data Alias Tunjangan Pulsa untuk PNS, Ini Nominal Setiap Golongan |
![]() |
---|
Sejumlah Warga Lereng Merapi Masih Krisis Air, Bupati Klaten Siapkan Solusi |
![]() |
---|
Purbaya Terkejut Dihubungi Seskab Siang Hari, Sore Dilantik Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Daerah Ini Jadi yang Pertama Umumkan 1222 Lowongan PPPK Paruh Waktu, Ini Daftar Formasi, Ayo Serbu! |
![]() |
---|
Apa Itu Tunjangan Daya Tahan Tubuh PNS yang Disahkan Sri Mulyani, Ini Golongan yang Bakal Terima |
![]() |
---|