Breaking News:

Tangis Kompol Cosmas Kaju Gae, Dipecat dari Kepolisian Usai Kasus Rantis Lindas Driver Ojol

Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat dari kepolisian imbas kasus mobil rantis lindas ojol. Sang polisi menangis.

Tayang:
Editor: Suli Hanna
YouTube Tribun Sumsel
POLISI DIPECAT - Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat dari kepolisian imbas kasus mobil rantis lindas ojol. Sang polisi menangis. 

TRIBUNTRENDS.COM - Satu per satu konsekuensi hukum atas tragedi tragis yang merenggut nyawa Affan Kurniawan (21), seorang driver ojek online, akhirnya mulai ditegakkan.

Dalam kasus ini, Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira menengah dari Korps Brimob, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri setelah dinyatakan melanggar kode etik berat.

Keputusan ini disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/9/2025).

Peristiwa yang menjadi sorotan publik ini bermula dari insiden kendaraan taktis (rantis) milik Brimob yang melindas korban di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, pada 28 Agustus 2025 lalu.

Tangis Kompol Cosmas Pecah Usai Putusan Dibacakan

Dalam sidang etik yang disiarkan secara terbatas, Kompol Cosmas terlihat tak kuasa menahan tangis ketika putusan dibacakan.

Mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri lengkap dengan baret biru, ia duduk terpaku di hadapan majelis hakim KKEP dengan tatapan kosong.

Beberapa kali ia terlihat menyeka air mata, seakan masih tidak percaya dengan kenyataan pahit yang harus dihadapinya setelah puluhan tahun mengabdi di institusi kepolisian.

"Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi bicara dengan keluarga besar," ujarnya lirih, menanggapi keputusan pemecatan tersebut.

Putusan: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Majelis etik yang dipimpin oleh Kombes Heri Setiawan menyatakan bahwa Kompol Cosmas terbukti melanggar berat etika dan tanggung jawab kepolisian.

“(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Heri saat membacakan amar putusan.

Selain pemecatan, Kompol Cosmas juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri sebagai bagian dari pertanggungjawaban disiplin internal.

Duduk di Kursi Depan Saat Insiden Terjadi

Diketahui, saat insiden maut terjadi, Kompol Cosmas menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Polri.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
Kompol Cosmasmobil rantisdriver ojol
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved