Demo Buruh
11 Orang Jadi Tersangka Akibat Terbakarnya Gedung DPRD Makassar dan Sulsel, Terancam 20 Tahun Bui
Akibat terbakarnya gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan saat demo, 11 orang ditetapkan menjadi tersangka
Editor: Nafis Abdulhakim
Akibat terbakarnya gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan saat demo, 11 orang ditetapkan menjadi tersangka
TRIBUNTRENDS.COM - Akibat terbakarnya gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan, 11 orang ditangkap.
Kesebelasnya kini berstatus menjadi tersangka.
Selain itu, mereka dikenai pasal berbeda dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
Baca juga: Zaskia Adya Mecca Bongkar Ancaman saat Jadi Relawan Medis Demo: Jangan Foto! Hapus Videonya!
Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan dibakar massa pada Jumat (29/8/2025) malam.
Dua gedung yang berjarak sekitar 3 kilometer menjadi pelampiasan kemarahan massa setelah seorang driver ojol bernama Affan Kurniawan dilindas rantis brimob di Jakarta.
Demo ricuh di Makassar juga menuntut kenaikan tunjangan anggota DPR RI dibatalkan.
Tak hanya membakar gedung, 61 mobil dan 15 sepeda motor yang terparkir di depan DPRD Kota Makassar dibakar.
Saat kejadian, anggota DPRD Kota Makassar sedang melakukan rapat paripurna di lantai tiga gedung dengan agenda utama pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.

Para anggota DPRD Kota Makassar beserta para staf berlarian keluar gedung setelah mengetahui adanya kericuhan.
Total ada tiga korban jiwa akibat kebakaran gedung DPRD Kota Makassar yakni Syaiful (43), Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Ujung Tanah, Sarinawati (26), staf anggota DPRD Fraksi PDIP dan Muhammad Akbar Basri (Abay), staf Humas DPRD Makassar.
Sejumlah fasilitas gedung juga dijarah saat kebakaran dan pasca kebakaran.
Polda Sulawesi Selatan menetapkan 11 tersangka dalam aksi pembakaran dua gedung yang berada di pusat kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menerangkan delapan dari 11 tersangka terlibat pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan sisanya terlibat pembakaran DPRD Sulawesi Selatan.
Para tersangka dijerat pasal berbeda yakni pengrusakan, pembakaran, pencurian, dan penjarahan.
"Pasal 170 (pengrusakan) ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, Pasal 363 (pencurian pemberatan) 7 tahun."
"Pasal 362 (pencurian biasa) 5 tahun dan Pasal 187 (pembakaran) ancaman hukuman 12, 15, seumur hidup, atau 20 tahun, tuturnya, dikutip dari TribunTimur.com.
Identitas para tersangka yakni M alias N (36), MAS (20), AZ (18), GSL (18), MS (23), SM (22), Rian (19), MAA (22), MIS (17), R (21) dan ZM.
Sebelumnya, Kriminolog Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Heri Tahir, menyatakan mitigasi dari kepolisian kurang sehingga dua gedung DPRD terbakar dalam semalam.
"Sebenarnya ini kan pergerakan bisa diantisipasi. Misalnya kalau sudah dilihat pokok gejala tindakan destruktif dan sebagainya," tandasnya.
Selain itu, intelijen yang ditugaskan memantau jalannya unjuk rasa tak bekerja maksimal.
"Paling tidak bisa dicegah, itu kan pergerakan massa bisa diprediksi sehingga bisa lebih cepat diinformasikan bahwa ini sangat berbahaya," imbuhnya.
Ia menduga ada kelalaian yang dilakukan petugas kepolisian sehingga gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan terbakar.
"Ini kan fasilitas vital dari negara, mestinya harus betul-betul dijaga," pungkasnya.
Kesaksian Keluarga Abay
Abay sudah bekerja sebagai staf di DPRD Kota Makassar sejak tahun 2016.
Pria asal Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar dikenal beberapa pejabat karena bertugas sebagai fotografer.
Kakak Abay, Zulkarnain Basri, menjelaskan kabar Abay terjebak di gedung DPRD Kota Makassar yang terbakar membuat keluarga panik.
Kabar keberadaan Abay simpang siur karena massa masih mengepung gedung DPRD Kota Makassar.
Ia sempat mendatangi RS Grestelina setelah mendapat kabar Abay telah dievakuasi.
Namun, Abay tak ada di rumah sakit sehingga keluarga kembali ke gedung DPRD Kota Makassar.
Proses pemadaman api terkendala massa yang masih melemparkan bom molotov.
"Alhasil kami menunggu upaya dari teman teman Damkar membuahkan hasil bahwa adek kami sudah lama terkapar dan baru bisa dievakuasi," ungkapnya, Senin (1/9/2025).
Selang beberapa jam kemudian, jenazah dapat dievakuasi dari gedung lantai tiga.
Pihak keluarga berharap aksi demonstrasi tak memakan korban jiwa lagi.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com)
Sumber: Tribunnews.com
11 Orang Jadi Tersangka Akibat Terbakarnya Gedung DPRD Makassar dan Sulsel, Terancam 20 Tahun Bui |
![]() |
---|
Delpedro Marhaen Ditangkap, Polisi Ungkap Alasan Amankan Direktur Lokataru Singgung Soal Pengrusakan |
![]() |
---|
Sosok Sumardi, Tukang Becak 67 Tahun Meninggal Usai Kericuhan di Solo, Teman Sempat Mengingatkan |
![]() |
---|
Kisah Keponakan Chika Jessica Diseret & Dipukul Aparat saat Beli Tahu Bulat, Nyawa Tak Bisa Diganti |
![]() |
---|
Cara Mudah Membuat Foto Brave Pink dan Hero Green yang Viral di Medsos, Punya Makna Perlawanan! |
![]() |
---|