Breaking News:

Ramadhan 2026

Memahami Batasan Keluar Mani yang Tidak Membatalkan Puasa Menurut Buya Yahya

Pada saat menjalankan ibadah puasa, seringkali membahas mengenai keluarnya air mani di siang hari, mari kita bahas bersama ulama Buya Yahya,

Tayang:
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
YouTube Al-Bahjah TV
PENJELASAN BUYA YAHYA - Pada saat menjalankan ibadah puasa, seringkali membahas mengenai keluarnya air mani di siang hari, mari kita bahas bersama ulama Buya Yahya, 
Ringkasan Berita:
  • Kerap memicu diskusi adalah hukum keluarnya air mani di siang hari pada saat puasa Ramadhan
  • Terdapat dua unsur, disengaja maupun tidak disengaja, sehingga menimbulkan penjelasan masing-masing
  • Sebagai bentuk ikhtiar spiritual, umat Muslim juga dianjurkan untuk selalu membentengi diri sebelum tidur

 

TRIBUNTRENDS.COM - Dalam menjalankan ibadah puasa, pemahaman mengenai detail fikih seringkali menjadi kunci ketenangan batin. Salah satu topik yang kerap memicu diskusi adalah hukum keluarnya air mani di siang hari. Berdasarkan penjelasan Buya Yahya dalam kanal YouTube Al Bahjah yang tayang pada 13 Mei 2018, terdapat sembilan hal dalam ilmu fikih yang dapat membatalkan puasa, di mana salah satunya adalah keluarnya air mani secara sengaja.

Buya Yahya menegaskan bahwa aktivitas seperti onani atau masturbasi tetap membatalkan shaum, meski tidak didahului hubungan suami istri. Hal ini dikarenakan adanya unsur kesengajaan dan kesadaran penuh dari seseorang untuk menuruti syahwatnya. Namun, muncul pertanyaan krusial, bagaimana jika hal tersebut terjadi secara tidak sengaja, seperti saat mimpi basah?

Secara tegas, beliau menjelaskan bahwa ejakulasi yang dipicu oleh bunga tidur berada di luar kendali manusia.

“Tapi kalau keluar mani tanpa sengaja, maka tidak batal puasanya. Mungkin seseorang lagi tidur di siang hari, ternyata mimpi basah, dilihat ada air mani, maka tidak batal puasanya,” ujar Buya Yahya.

Hal ini sejalan dengan pandangan ulama besar Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj. Mengutip dari sumber literatur NU Online, terdapat kondisi-kondisi tertentu di mana keluarnya air mani tidak merusak keabsahan puasa. Selain karena mimpi basah, puasa seseorang tetap dianggap sah apabila air mani keluar hanya karena lintasan pikiran (memikirkan hal senonoh) atau sekadar melihat dengan gairah tanpa adanya kontak fisik yang disengaja.

Baca juga: Mimpi Basah di Siang Hari Bulan Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Meskipun secara hukum puasa tidak batal, seseorang yang mengalami hal tersebut diwajibkan untuk segera melakukan mandi junub. Langkah ini sangat penting agar ia kembali dalam keadaan suci dan dapat menunaikan ibadah sholat, baik wajib maupun sunnah.

Sebagai bentuk ikhtiar spiritual, umat Muslim juga dianjurkan untuk selalu membentengi diri sebelum tidur. Mengingat mimpi basah seringkali dikaitkan dengan gangguan jin atau setan, membaca doa dan memohon perlindungan kepada Allah SWT terutama di bulan Ramadhan yang suci ini menjadi amalan yang sangat disarankan agar istirahat kita tetap bernilai ibadah.

(TribunTrends.com/Darma)

Jangan lewatkan berita-berita TribunTrends.com tak kalah menarik lainnya di Google News, Threads, dan Facebook 

Tags:
Ramadan 1447 HRamadan 2026RamadanRamadhan 2026puasamimpi basah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved