Breaking News:

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Masih Bimbang Ajukan Banding Kasus Narkoba

Putusan hukum terhadap aktor Ammar Zoni kembali menjadi perhatian publik.

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
VONIS AMMAR ZONI - Aktor Ammar Zoni saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus narkoba yang menjeratnya, Kamis (23/4/2026). 

TRIBUNTRENDS.COM -- Putusan hukum terhadap aktor Ammar Zoni kembali menjadi perhatian publik. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan suami Irish Bella tersebut.

Ammar Zoni dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang terjadi saat dirinya berada di Rutan Salemba. Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar sebagai bagian dari putusan pengadilan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara. Meski demikian, keputusan hakim belum sepenuhnya diterima oleh Ammar.

Hingga kini, ia masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Kuasa hukum barunya, Krisna Murti, menyebut kliennya masih diliputi keraguan.

"Dari hasil diskusi sementara dengan team saya, Ammar masih ragu untuk banding. Dia masih mau pikir-pikir dulu," ungkap Krisna Murti dalam keterangannya pada Selasa, 28 April 2026.

Menurut Krisna, keputusan final kemungkinan akan diambil dalam waktu dekat, mengingat batas waktu pengajuan banding yang terbatas. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya akan segera berangkat ke China untuk urusan pekerjaan, sehingga keputusan harus segera ditentukan.

Di sisi lain, terjadi perubahan dalam tim kuasa hukum Ammar Zoni. Ia kini menunjuk kantor hukum Krisna Murti Law and Partners sebagai perwakilan baru dalam proses hukumnya. Dengan langkah tersebut, Ammar juga telah mencabut kuasa dari pengacara sebelumnya, Jon Mathias.

Informasi ini turut dikonfirmasi oleh Dwana Toligi yang menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil secara sadar oleh Ammar di tingkat pengadilan negeri.

VONIS AMMAR ZONI - Aktor Ammar Zoni saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus narkoba yang menjeratnya, Kamis (23/4/2026).
VONIS AMMAR ZONI - Aktor Ammar Zoni saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus narkoba yang menjeratnya, Kamis (23/4/2026). (Kompas.com/Disya Shaliha)

Majelis hakim dalam putusannya menyampaikan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan adalah tindakan Ammar yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, ia juga dianggap tidak berterus terang selama proses persidangan berlangsung, terlebih karena masih menjalani hukuman sebelumnya.

Namun demikian, terdapat pula hal yang meringankan. Ammar dinilai bersikap sopan selama persidangan sehingga membantu kelancaran proses hukum.

"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Para terdakwa masih muda dan diharapkan masih memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik," ujar hakim dalam persidangan.

Baca juga: Meski Dikabarkan Putus, Dokter Kamelia Tetap Bantu Hukum Ammar Zoni usai Divonis 7 Tahun

Kasus ini tergolong serius karena terjadi saat Ammar masih berada di dalam tahanan pada Januari 2025. Keterlibatannya dalam dugaan peredaran narkoba di dalam penjara membuatnya sempat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Pemindahan tersebut dilakukan karena Ammar masuk dalam kategori narapidana berisiko tinggi atau high risk. Kondisi ini semakin memperberat sorotan publik terhadap kasus yang menjeratnya.

Kini, masyarakat menantikan keputusan akhir Ammar Zoni, apakah akan melanjutkan proses hukum ke tingkat banding atau menerima vonis yang telah dijatuhkan. Langkah tersebut dinilai akan sangat menentukan arah perjalanan hidupnya ke depan, mengingat ia telah beberapa kali tersandung kasus serupa. (Tribun Trends/Tribunnews Bogor)

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Ammar Zoninarkobapengadilan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved