Breaking News:

Selebrita

Daftar Pelanggaran Anwar BAB di Layar Televisi yang Jadi Sorotan MUI, Terancam Disanksi KPI

Di tengah momen Bahagia perayaan Lebaran, komedian Anwar BAB justru tengah menghadapi situasi kurang menyenangkan.

Editor: Galuh Palupi

Pada 20 Februari 2026 ketika Anwar melakukan adegan tidak pantas dengan menggoyangkan pantat naik turun pada menit ke 07:00-07:03. 

"Gerakan pantat Anwar naik turun merupakan gerakan terasosiasi pada gerakan erotis laki-laki. 

Baca juga: Terguncang Duka Mpok Alpa Meninggal, Anwar BAB Batal ke Bali, Pilih ke RS daripada Bandara

3. Pelanggaran Berulang dan Ancaman bagi Anak-Anak 

Ketua Tim Pemantau, Rida Hesti Ratnasari, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan kejadian tunggal, melainkan pola yang berulang sejak periode 18 hingga 28 Februari 2026. 

"Kami sangat menyayangkan hal tersebut terjadi karena dapat menodai kesucian bulan Ramadhan. Apalagi tayangan tersebut berpotensi dilihat anak-anak saat waktu sahur," tegas Rida di Jakarta, Rabu (18/3/2026), dilansir dari Wartakotalive.com.

Indikasi pelanggaran tersebut kemudian terjadi pada 1 Maret 2026 pada menit ke 8:56 ketika Anwar Sanjaya melakukan gerakan joget pantat goyang ngebor (turun naik). 

Kemudian, pada 2 Maret 2026 di menit ke 3:14 dan 3:16, gerakan goyangan pantat Anwar dijadikan bahan candaan yang tidak relevan. 

Selain itu, kekerasan fisik terjadi pada 2 Maret 2026 di menit ke 7:15 ketika Anwar memiting Kiki hingga terjatuh.

"Tidak hanya pada temuan pemantauan tahap kedua, kami juga menemukan Anwar Sanjaya terindikasi melakukan pelanggaran ketika kami melakukan pemantauan tahap pertama. Tentu indikasi pelanggaran tersebut tidak patut dilakukan siapapun, terutama publik figure seperti Anwar Sanjaya," tegasnya.

Pernah jadi sales popok bayi, Anwar BAB sempat diludahi saat sedang promosi
Pernah jadi sales popok bayi, Anwar BAB sempat diludahi saat sedang promosi (Instagram)

Beberapa pelanggaran yang dicatat antara lain:

• Body shaming terhadap rekan kerja
• Candaan bernuansa merendahkan
• Gerakan yang dianggap erotis
• Adegan tidak pantas di depan kamera 

MUI menegaskan perilaku tersebut tidak sejalan dengan prinsip penyiaran yang beradab. 

Pelanggaran Konstitusi Penyiaran 

Secara hukum dan etika, MUI menilai tindakan Anwar BAB telah nyata melanggar: 

  1. P3SPS: Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
  2. UU No. 32 Tahun 2002: Tentang Penyiaran.
  3. Fatwa MUI: Mengenai standar komunikasi publik yang beradab. 
  4. MUI berharap rekomendasi sanksi tegas ini menjadi evaluasi besar bagi industri penyiaran.  

Hal ini menjadi pengingat bagi para figur publik bahwa mereka memiliki tanggung jawab moral yang besar dalam menjaga nilai-nilai di ruang publik, terutama pada momen sakral keagamaan seperti Ramadhan. (Tribun Trends/Tribun Sumsel)

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Tags:
Anwar BABKiky SaputriMUI
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved